Polisi Hong Kong Gerebek Toko Buku Independen, Lima Orang Ditahan
Baca dalam 60 detik
- Lima individu ditangkap karena menjual dan memajang buku yang dianggap berisi hasutan terhadap pemerintah Hong Kong, melanggar undang-undang keamanan nasional.
- Penggerebekan terjadi sehari setelah salah satu toko mengumumkan penutupan, mengeluhkan 'garis merah' yang tidak jelas dalam regulasi konten.
- Amnesty International mengecam tindakan ini sebagai bukti kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi, memicu ketakutan dan sensor di kalangan penjual buku dan penulis.

Polisi Hong Kong menangkap lima orang yang diduga menjual dan memajang buku bermuatan 'hasutan' setelah menggerebek dua toko buku independen di kawasan Mong Kok. Tindakan ini menambah daftar panjang tekanan terhadap kebebasan sipil di wilayah tersebut pasca-pemberlakuan undang-undang keamanan nasional.
Kelima tersangkaโdua pria berusia 37 dan 57 tahun serta tiga wanita antara 30 hingga 59 tahunโdituduh melanggar aturan keamanan nasional dengan 'tindakan berniat menghasut'. Otoritas setempat menyatakan bahwa buku-buku yang disita memicu 'kebencian' terhadap pemerintah, peradilan, dan aparat penegak hukum Hong Kong. Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Salah satu toko yang menjadi sasaran adalah Have A Nice Stay, yang didirikan pada 2022 oleh sekelompok mantan jurnalis. Toko ini dikenal menyediakan literatur tentang demokrasi, otoritarianisme, dan literasi media. Penggerebekan terjadi sehari setelah toko tersebut mengumumkan akan tutup pada Agustus mendatang, dengan alasan kesulitan keuangan dan apa yang mereka sebut 'garis merah yang sulit dipahami' terkait materi yang dianggap bermasalah. Toko lain yang dilaporkan ikut digerebek adalah Greenfield Book Store, yang menjual buku dari Hong Kong dan Taiwan dalam berbagai genre seperti sastra, sejarah, filsafat, dan seni.
Kedua toko tersebut tidak berpartisipasi dalam Hong Kong Book Fair yang dibuka Rabu lalu. Langkah ini memperkuat kekhawatiran akan menyusutnya ruang bagi pemikiran kritis di Hong Kong. Sejak undang-undang keamanan nasional diberlakukan pada 2020, berbagai organisasi pro-demokrasi, media, dan penerbit independen menghadapi tekanan sistematis. Penggerebekan ini bukan yang pertama: pada 2026 saja, sudah ada dua insiden serupa, dengan penangkapan dua pekerja di toko Hunter pada Juni dan empat orang di Book Punch pada Maret.
Amnesty International mengecam keras tindakan ini. Organisasi hak asasi manusia itu menyatakan bahwa penggerebekan menunjukkan 'kenyataan mengerikan tentang apa yang telah menjadi kota ini: tempat di mana Anda dapat dikriminalisasi hanya karena apa yang ada di rak buku Anda'. Ketidakjelasan 'garis merah' disebut telah membuat penjual buku dan penulis 'menebak-nebak judul mana yang bisa menyebabkan penyelidikan kriminal, penangkapan, atau penutupan', yang berujung pada ketakutan dan sensor diri.
Bagi Indonesia, perkembangan ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. Meskipun Indonesia memiliki undang-undang yang membatasi ujaran kebencian dan hasutan, kasus Hong Kong menunjukkan bagaimana regulasi yang terlalu longgar dapat disalahgunakan untuk membungkam kritik. Pengalaman Hong Kong juga relevan bagi komunitas pers dan akademisi di Indonesia yang kerap menghadapi tekanan serupa, meskipun dalam skala yang berbeda. Pertanyaan besarnya: sejauh mana negara bisa membatasi konten tanpa mengorbankan demokrasi?



