Kasus Suap BPK: KPK Panggil Anggota V Bobby Rizaldi Pekan Ini
Baca dalam 60 detik
- KPK memanggil Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi sebagai saksi suap terkait opini WTP di Muara Enim.
- Penggeledahan rumah Bobby dan kantor BPK Sumsel mengungkap dugaan intervensi pusat atas hasil audit.
- Lima tersangka telah ditahan, termasuk bupati dan pihak swasta, dengan fokus pada aliran suap pengadaan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan perubahan opini audit di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pekan ini, dan KPK optimistis Bobby akan kooperatif memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa keterangan Bobby sangat krusial untuk mengungkap skandal yang telah menyeret sejumlah pejabat dan pengusaha. "Kami meyakini saudara BB [Bobby Rizaldi] ketika dipanggil akan hadir dan memberikan keterangan yang membantu proses penyidikan," ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (15/7) malam. Budi menambahkan bahwa setiap saksi berperan penting dalam membuat terang perkara yang tengah diusut.
Sebelum pemanggilan ini, KPK telah menggeledah rumah kediaman Bobby di Cipete, Jakarta Selatan, pada 13 dan 14 Juli. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) yang diduga kuat terkait dengan perkara. Barang bukti itu akan dikonfirmasi kepada Bobby, termasuk hubungannya dengan salah satu tersangka yang sudah ditahan, Augusz Dewanggara alias Angga.
Budi mengungkapkan bahwa penyidik masih mendalami posisi Angga di BPK. "Apakah saudara AG ini representasi dari saudara BB yang merupakan internal di BPK, ini yang masih kami dalami," tuturnya. Pertanyaan kunci yang muncul adalah bagaimana Angga bisa memiliki akses dekat dalam proses audit BPK. Hal ini mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan orang dalam yang memfasilitasi perubahan opini.
Penggeledahan sebelumnya juga dilakukan di kantor BPK Sumatera Selatan. Barang bukti yang disita antara lain dokumen kertas kerja pemeriksaan, dokumen perubahan opini dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) khusus untuk Pemerintah Kabupaten Muara Enim, serta petunjuk adanya upaya mengubah kembali hasil temuan setelah operasi tangkap tangan KPK. Temuan ini memperkuat dugaan adanya intervensi dari BPK Pusat untuk memanipulasi hasil audit.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan menahan mereka di Rumah Tahanan Negara (Rutan). Tiga orang diduga sebagai pemberi suap, yaitu Bupati Muara Enim periode 2025-2030 Edison, serta dua pihak dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Cory Erin Hardi dan Fika. Dua lainnya diduga sebagai penerima suap: Titin Rita Lestari, ASN BPK yang juga pengendali teknis, dan Augusz Dewanggara alias Angga, pihak swasta yang diduga menjadi perantara.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum di lembaga audit negara yang seharusnya menjaga independensi. Dugaan suap untuk mengubah opini audit dari WDP menjadi WTP menunjukkan adanya praktik korupsi yang sistematis, tidak hanya di daerah tetapi juga melibatkan pusat. Bagi Indonesia, kasus ini menguji kredibilitas BPK dan efektivitas pengawasan KPK terhadap lembaga negara. Ke depannya, publik menanti apakah pemeriksaan Bobby akan membuka lebih banyak fakta tentang jaringan korupsi di tubuh BPK dan bagaimana KPK memastikan transparansi proses hukum.



