OJK Buka Seleksi Kepala Eksekutif Bursa Mineral, Target Operasi 2027
Baca dalam 60 detik
- OJK membuka pendaftaran posisi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral melalui pansel, menyongsong operasional bursa pada awal 2027.
- Bursa ini diharapkan menghentikan praktik under invoicing komoditas yang merugikan penerimaan negara dan memperkuat posisi Indonesia sebagai penghasil mineral global.
- Kehadiran bursa menjadi respons atas perubahan geopolitik dan kebutuhan akan referensi harga komoditas yang transparan dan berdaulat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membuka lowongan untuk posisi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral, sebuah langkah konkret menyongsong operasional bursa komoditas strategis yang ditargetkan efektif pada 1 Januari 2027. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengumumkan bahwa seleksi akan dilakukan melalui Panitia Seleksi (Pansel), membuka kesempatan bagi profesional untuk memimpin lembaga baru yang diamanatkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Bursa Mineral dan Komoditas Strategis ini dirancang untuk menjadi pusat perdagangan yang transparan dan efisien, sekaligus menyediakan referensi harga yang diakui secara regional dan global. Menurut Friderica, persiapan yang diperlukan tidak hanya menyangkut sumber daya manusia, tetapi juga infrastruktur dan regulasi turunan, termasuk Peraturan OJK (POJK) yang harus segera rampung. "Banyak yang harus disiapkan, terutama infrastruktur kemudian peraturan. Paling tidak POJK-nya juga sudah harus ada," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Pembentukan bursa ini merupakan respons atas praktik under invoicing yang selama ini merugikan negara. Ketua Komisi XI DPR RI M. Misbakhun mengungkapkan bahwa under invoicing tidak hanya terjadi pada harga, tetapi juga volume komoditas, sehingga menyebabkan penerimaan pajak dan retribusi berkurang signifikan. "Selama ini under invoicing bukan cuma harga, tapi volume sehingga penerimaan pajak kurang, retribusi juga berkurang. Ini yang akan diperbaiki, harus direspons karena tata kelola," tegas Misbakhun. Indonesia, sebagai salah satu penghasil mineral terbesar dunia—dengan batu bara mencakup 43% perdagangan internasional—memiliki kekayaan kelapa sawit, emas, perak, dan tembaga yang selama ini belum tergarap optimal dari sisi tata kelola perdagangan.
Kehadiran bursa ini juga diharapkan mendorong efisiensi dan transparansi pasar, manajemen risiko, serta akses ke pembiayaan bagi pelaku industri. Kerangka pengaturan dan pengawasan yang andal akan mendukung hilirisasi mineral melalui perdagangan yang transparan dan penyelesaian transaksi yang efisien. Friderica menambahkan bahwa keterlibatan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci agar bursa dapat berkembang secara kredibel dan berdaya saing.
Bagi pelaku industri dan investor di Indonesia, bursa ini membuka peluang baru dalam perdagangan komoditas. Dengan adanya referensi harga yang kredibel, risiko fluktuasi harga dapat dikelola lebih baik, dan efisiensi rantai pasok meningkat. Selain itu, bursa ini diharapkan menjadi pusat perdagangan yang diakui di tingkat regional maupun global, memperkuat posisi Indonesia dalam peta perdagangan komoditas dunia.
Pendaftaran posisi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral kini dibuka melalui Pansel. OJK mengundang profesional yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftar. Pertanyaan besarnya: akankah bursa ini mampu mengubah lanskap perdagangan komoditas Indonesia dan menjadi acuan harga global, atau justru menghadapi tantangan dalam membangun infrastruktur dan kepercayaan pasar? Waktu akan menguji komitmen dan kesiapan seluruh pemangku kepentingan.



