Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 M: Warga Bulgaria Diduga Otak Pelaku, Polisi Bekukan Aset Rp18,94 M
Baca dalam 60 detik
- Polisi menetapkan tiga tersangka yang merekrut puluhan orang untuk membuka rekening dan akun kripto, yang kemudian digunakan warga Bulgaria untuk membobol 6.609 rekening nasabah Bank Jambi.
- Dana hasil kejahatan senilai Rp144,82 miliar dikonversi ke aset kripto dan dikirim ke luar negeri dalam hitungan jam, menunjukkan modus pencucian uang lintas batas yang terstruktur.
- Pemblokiran aset Rp18,94 miliar dan penggunaan forensik digital menjadi kunci pengungkapan, namun kasus ini menyoroti kerentanan sistem perbankan daerah terhadap serangan siber global.

Kepolisian Daerah Jambi membongkar jaringan kejahatan siber yang membobol rekening 6.609 nasabah Bank Jambi hingga total kerugian mencapai Rp144,82 miliar, dengan otak pelaku diduga seorang warga negara Bulgaria yang masih dalam pengejaran. Tiga tersangka lokal yang berperan sebagai penyedia rekening dan akun kripto kini telah ditahan, sementara polisi membekukan aset senilai Rp18,94 miliar yang diduga terkait kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Taufik Nurmandia, mengungkapkan bahwa jaringan ini telah mempersiapkan aksinya sejak 2025. Mereka merekrut puluhan orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto di berbagai platform. Seluruh akun tersebut kemudian diserahkan kepada pelaku utama di Jakarta, yang selanjutnya digunakan pada 22 Februari 2026 untuk menampung dana hasil pembobolan. โDana langsung dikonversi menjadi aset kripto dan ditransfer ke wallet di luar negeri hanya dalam hitungan jam,โ kata Taufik dalam keterangan pers, Rabu (15/6/2026).
Modus operandi ini menunjukkan kejahatan siber yang sangat terorganisir, memanfaatkan celah keamanan sistem perbankan daerah dan anonimitas transaksi kripto. Para tersangka yang ditahanโberinisial DD, TAS, dan AAโberperan sebagai fasilitator, merekrut individu untuk membuka rekening yang kemudian digunakan sebagai alat penampung dan penyamaran dana. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) UU ITE, Pasal 67 ayat (3) UU Perlindungan Data Pribadi, serta KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Pengungkapan kasus ini melibatkan penyelidikan ilmiah dan digital forensik, serta koordinasi dengan penyedia layanan aset kripto. Keberhasilan membekukan aset Rp18,94 miliar menunjukkan jejak digital yang mulai terkuak, namun sebagian besar dana diduga telah berpindah ke luar negeri. Kasus ini menjadi alarm bagi perbankan daerah di Indonesia, yang kerap memiliki sistem keamanan siber lebih lemah dibanding bank nasional. Investor dan nasabah perlu mencermati langkah Bank Jambi dalam memperkuat perlindungan data dan sistem transaksi.
Di tengah maraknya kejahatan siber, kasus Bank Jambi mempertegas pentingnya regulasi aset kripto yang lebih ketat dan pengawasan transaksi lintas batas. Pertanyaan yang tersisa: apakah penegak hukum mampu mengejar pelaku utama di luar negeri dan memulihkan dana nasabah yang hilang? Atau akankah kasus ini menjadi preseden baru dalam modus pencucian uang berbasis kripto di Indonesia?



