Dana Triliunan BPJS dan BPKH Siap Jadi Bantalan Pasar Modal saat Asing Kabur
Baca dalam 60 detik
- Ketua Komisi XI DPR mengungkapkan BPJS Ketenagakerjaan dan BPKH mengelola dana hingga Rp1.200 triliun yang bisa dioptimalkan untuk menahan gejolak pasar modal.
- Relaksasi regulasi batas investasi di pasar modal dari 6% menjadi lebih longgar dinilai sebagai kunci mengorkestrasi dana-dana besar tersebut.
- Langkah ini menjadi strategi antisipasi terhadap potensi capital outflow asing yang kerap memicu tekanan di bursa saham Indonesia.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengungkapkan adanya potensi besar dari pengelola dana dalam negeri yang mampu menjadi penopang fundamental pasar modal Indonesia saat terjadi gejolak akibat aksi ambil untung investor asing. Dalam acara Investment Forum 2026 CNBC Indonesia di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Rabu (15/7/2026), Misbakhun menyebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengelola dana triliunan rupiah yang dapat dioptimalkan.
Menurut Misbakhun, BPJS Ketenagakerjaan saat ini mengelola dana sekitar Rp 890 triliun hingga Rp 1.000 triliun, sementara BPKH memiliki dana hampir Rp 200 triliun. Ditambah lagi dengan dana pensiun lain seperti ASABRI dan TASPEN, total aset yang dimiliki institusi-institusi ini mencapai lebih dari Rp 1.200 triliun. โKekuatan pengelola dana ini sebetulnya tinggal diorkestrasi oleh otoritas bursa untuk mengantisipasi gejolak ketika dana-dana asing melakukan profit taking yang memicu outflow,โ tegas Misbakhun.
Kekuatan dana domestik ini menjadi penting mengingat pasar saham Indonesia kerap mengalami tekanan saat investor asing melakukan aksi jual besar-besaran. Misbakhun menekankan bahwa potensi untuk menggantikan dana asing yang keluar (capital outflow) sebenarnya sudah ada, hanya perlu diatur kebijakan yang tepat. โKita bisa lakukan replace terhadap fund asing, tinggal orkestrasi kebijakannya seperti apa,โ ujarnya.
Untuk mengorkestrasi dana-dana besar tersebut, Misbakhun mengusulkan relaksasi regulasi yang selama ini membatasi investasi lembaga pengelola dana di pasar modal. Saat ini, batas maksimal investasi di pasar modal untuk institusi seperti BPJS dan BPKH hanya sekitar 6% dari total dana kelolaan. Dengan relaksasi, mereka bisa menempatkan lebih banyak dana di saham dan instrumen pasar modal lain yang memberikan imbal hasil lebih tinggi. โInvestasi mana yang bisa memberikan return yang kuat selain di pasar modal, selain SRBI dan SBN?โ kata Misbakhun.
Langkah ini dinilai strategis tidak hanya untuk menjaga stabilitas bursa, tetapi juga untuk memberikan alternatif investasi yang lebih produktif bagi dana-dana tersebut. Bagi investor ritel Indonesia, potensi masuknya dana besar dari BPJS dan BPKH bisa menjadi katalis positif yang memperkuat kepercayaan pasar. Namun, relaksasi regulasi juga perlu diimbangi dengan tata kelola yang ketat agar risiko investasi tetap terkendali.
Ke depan, pemerintah dan DPR diharapkan segera merumuskan kebijakan orkestrasi ini. Pertanyaan besarnya, apakah relaksasi batas investasi akan segera direalisasikan dan seberapa besar dampaknya terhadap ketahanan pasar modal Indonesia di tengah ketidakpastian global?



