Misbakhun Bantah Surat Utang Danantara Jadi Sarana Pencucian Uang: Transaksi Tak Tunai
Baca dalam 60 detik
- Ketua Komisi XI DPR Misbakhun menepis tuduhan bahwa surat utang Danantara seperti Merah Putih Bond digunakan untuk pencucian uang, dengan argumen transaksi dilakukan non-tunai melalui dealer utama.
- PPATK menegaskan Pasal 50A UU P2SK tidak meningkatkan risiko TPPU karena tetap mewajibkan prinsip mengenali nasabah dan pelaporan transaksi mencurigakan.
- Polemik ini berimplikasi pada kepercayaan investor terhadap instrumen pembiayaan negara, terutama di tengah upaya pemerintah menggalang dana melalui Danantara.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dengan tegas membantah anggapan bahwa surat utang yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, seperti Merah Putih Bond dan Patriot Bond, dijadikan celah untuk praktik pencucian uang. Ia menekankan bahwa mekanisme transaksi surat berharga tersebut tidak memungkinkan pembayaran secara tunai, melainkan melalui dealer utama yang seluruh transaksinya tercatat dan non-tunai.
“Katanya ajang money laundering terbesar? Tidak ada orang mau investasi bawa cash, pasti melalui manager investasi,” ujar Misbakhun dalam acara Investment Forum 2026 CNBC Indonesia, Rabu (15/7/2026). Pernyataan ini sekaligus merespons kekhawatiran publik yang mencuat setelah disahkannya Pasal 50A Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pasal 50A UU P2SK memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang membeli surat utang Danantara, namun tidak serta-merta menghapus kewajiban penerapan prinsip anti pencucian uang. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun angkat bicara. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa lembaganya tidak menafsirkan pasal tersebut sebagai pelemahan rezim anti pencucian uang.
“PPATK memandang bahwa terbitnya Pasal 50A UU P2SK tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai peningkatan risiko pencucian uang di Indonesia,” ujar Ivan kepada CNBC Indonesia, Jumat (3/7/2026). Ia menambahkan, pasal tersebut justru mengamanatkan penerapan prinsip profesional, akuntabel, dan pertimbangan bisnis yang sahih, sejalan dengan standar Financial Action Task Force (FATF).
Ivan juga menekankan bahwa Pasal 50A tidak memberikan legitimasi terhadap dana hasil kejahatan. “Pasal 50A hanya mengatur perlindungan hukum dalam ruang lingkup dan tahapan tertentu, bukan memberikan legitimasi terhadap hasil kejahatan,” tegasnya. Artinya, asal-usul dana tetap melekat sebagai hasil tindak pidana jika terbukti.
Bagi investor Indonesia, polemik ini menjadi ujian kepercayaan terhadap instrumen pembiayaan negara. Danantara, sebagai badan pengelola investasi, tengah gencar menerbitkan surat utang untuk membiayai proyek-proyek strategis. Jika isu pencucian uang tidak dijawab tuntas, minat investor—terutama asing—bisa tergerus. Namun, dengan penjelasan Misbakhun dan PPATK, diharapkan keraguan itu dapat diredam.
Ke depan, implementasi Pasal 50A akan terus diawasi. PPATK memastikan fungsi intelijen keuangannya tetap berjalan. Pertanyaannya, akankah pengawasan yang ketat mampu menjaga reputasi Danantara sebagai instrumen investasi yang bersih dan kredibel?



