Kasus Prolife Masuk Tahap Penuntutan: Henry Surya Segera Disidang
Baca dalam 60 detik
- OJK resmi melimpahkan Henry Surya, pemegang saham pengendali Prolife, ke kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap.
- Kerugian pemegang polis mencapai Rp566 miliar akibat pengabaian perintah OJK; aset senilai total Rp114 miliar telah disita.
- Kasus ini menjadi ujian bagi efektivitas pengawasan OJK pasca-UU P2SK dan memperkuat sinyal penegakan hukum di sektor asuransi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menyerahkan Henry Surya—pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia—beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/6/2026), menandai babak baru dalam kasus gagal bayar yang merugikan ribuan pemegang polis.
Pelimpahan tersangka dilakukan di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, lantaran Henry telah lebih dulu ditahan dalam perkara penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Sementara itu, penyerahan dokumen dan aset rampasan berlangsung di kantor kejaksaan. Langkah ini diambil setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.
Kasus ini berakar pada surat perintah OJK tertanggal 13 Oktober 2023 yang mewajibkan Prolife membayar ganti rugi kepada pemegang polis sebesar Rp566,24 miliar—sesuai laporan keuangan per 30 September 2023. Alih-alih mematuhi, perusahaan justru mengabaikan perintah tersebut. OJK kemudian mencabut izin usaha Prolife (dahulu Indosurya Sukses) pada 2 November 2023 dan memulai penyidikan pidana.
Henry Surya bukanlah nama asing di panggung hukum Indonesia. Sebelum kasus asuransi ini, ia telah divonis bersalah dalam perkara KSP Indosurya yang mengakibatkan kerugian nasabah hingga triliunan rupiah. Kini, dengan pelimpahan berkas Prolife, publik kembali diingatkan pada lemahnya pengawasan terhadap perusahaan keuangan yang dikuasai oleh satu pemegang saham dominan.
Bagi industri asuransi tanah air, kasus ini menjadi alarm keras. OJK, yang sejak 2023 memiliki kewenangan lebih luas melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), menunjukkan keseriusan dalam menindak pelanggaran. Namun, pertanyaan besar masih menggantung: apakah pemulihan hak pemegang polis akan berjalan optimal? Dari total aset yang disita—sekitar Rp114 miliar—jumlah itu masih jauh dari nilai klaim yang harus dibayarkan. Proses lelang dan distribusi dana hasil rampasan pun masih panjang.
Ke depan, pengadilan akan menjadi panggung utama. Vonis terhadap Henry Surya tidak hanya menentukan nasib ribuan pemegang polis, tetapi juga menjadi tolok ukur efektivitas koordinasi OJK dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, PPATK, dan BPN. Apakah hukuman setimpal akan memberikan efek jera, atau justru memperlihatkan celah yang masih bisa dimanfaatkan oleh pelaku serupa?



