Kejagung Bentuk Tim Khusus 9 Jaksa untuk Usut Kasus Febrie, Mayoritas Eks KPK
Baca dalam 60 detik
- Kejaksaan Agung membentuk tim khusus berisi sembilan jaksa senior untuk menyidik dugaan korupsi dan TPPU mantan JAM Pidsus Febrie Adriansyah.
- Mayoritas anggota tim merupakan alumni Komisi Pemberantasan Korupsi, dinilai memiliki kompetensi tinggi dan tidak resisten terhadap kasus tersebut.
- Tiga Sprindik baru diterbitkan, mencakup perkara PT Krakatau, pengadaan batu bara PLN, dan kasus ASABRI, dengan pengawasan dari Polri, KPK, dan Komisi III DPR.

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengumumkan komposisi tim khusus yang akan menangani kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah. Tim yang terdiri dari sembilan jaksa senior ini mayoritas merupakan alumni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebuah langkah yang dinilai strategis untuk memastikan integritas dan profesionalisme dalam proses penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa sembilan anggota tim tersebut telah ditetapkan melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) khusus. โSebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,โ ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/7). Anang menambahkan bahwa seluruh anggota tim telah dipastikan sangat berkompeten dan tidak bersikap resisten terhadap kasus yang menjerat Febrie.
Pembentukan tim khusus ini merupakan respons atas pengalihan perkara dari Kepolisian ke Kejagung. Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan tiga Sprindik baru yang menjadi dasar penyidikan, yaitu Sprindik Nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau, Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout), serta Sprindik Nomor 45 yang berkaitan dengan kasus ASABRI. Dengan diterbitkannya Sprindik tersebut, seluruh kewenangan penyidikan resmi berada di tangan Kejagung.
Daftar sembilan jaksa tersebut mencakup sejumlah nama dengan jabatan strategis, antara lain Inspektur Keuangan II Agus Salim, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung Chatarina Muliana Girsang, serta beberapa pejabat lainnya seperti Sekretaris JAM Pidum Agus Sahat, Direktur Pertimbangan Hukum Irene Putri, Wakajati Banten Rinaldi Umar, Direktur Penuntutan Zet Tadong Allo, dan Direktur A pada JAM Pidum Hari Wibowo. Kehadiran alumni KPK diharapkan dapat memperkuat kredibilitas proses hukum yang tengah berjalan.
Meskipun penyidikan kini menjadi kewenangan Kejagung, Anang menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polri dan KPK untuk memberikan supervisi. Selain itu, Komisi III DPR juga akan turut mengawasi jalannya proses penyidikan. โMitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung,โ tuturnya.
Langkah Kejagung ini menjadi sorotan publik, mengingat Febrie sebelumnya menjabat sebagai JAM Pidsus yang menangani berbagai kasus besar. Pembentukan tim khusus dengan komposisi alumni KPK diharapkan mampu mengungkap dugaan korupsi dan TPPU secara tuntas. Pertanyaan selanjutnya adalah apakah tim ini dapat bekerja independen dan menghasilkan putusan yang memuaskan publik, terutama di tengah sorotan terhadap integritas lembaga penegak hukum.



