Investor Domestik Tembus 30 Juta, OJK: Pasar Modal RI Kian Mandiri
Baca dalam 60 detik
- Jumlah investor domestik di pasar modal Indonesia mencapai 30 juta, menandakan pergeseran dominasi dari asing ke lokal.
- Komposisi transaksi investor domestik kini 62%, naik drastis dari masa lalu yang hanya 250.000 investor dan mayoritas asing.
- Reformasi pasar modal, termasuk kriteria baru price impact ratio, menjadi kunci menjaga kepercayaan investor dan stabilitas IHSG.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengumumkan bahwa jumlah investor domestik di pasar modal Indonesia telah menembus angka 30 juta, sebuah lonjakan signifikan yang mengubah lanskap kepemilikan saham di Tanah Air. Capaian ini dinilai sebagai modal kuat untuk mengurangi ketergantungan pada investor asing dan meningkatkan stabilitas pasar.
Dalam acara Investment Forum 2026 di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Fridericaโyang akrab disapa Kikiโmenyoroti perbandingan mencolok dengan masa lalu. "Dulu kita itu jumlah investor masih 250.000 dan kebanyakan asing. Kalau ada guncangan sedikit, kita semua panik," ujarnya. Kini, dengan basis investor yang membesar, pasar modal dianggap lebih tahan terhadap gejolak eksternal.
Data BEI menunjukkan komposisi nilai transaksi investor domestik mencapai 62% pada pekan lalu, sementara asing hanya 38%. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pun mencatatkan kenaikan 0,83% ke level 5.924,36. Angka ini mengindikasikan bahwa peran investor ritel lokal semakin dominan dalam menggerakkan bursa.
Menurut Friderica, pencapaian ini tidak lepas dari komitmen OJK dan BEI dalam melindungi investor ritel, terutama melalui keterbukaan informasi dan data emiten. Langkah ini sejalan dengan agenda reformasi pasar modal yang bertujuan meningkatkan kepercayaan, baik dari investor domestik maupun asing. Pada awal tahun, pasar modal Indonesia sempat mendapat sorotan dari MSCI, lembaga penyedia indeks global. Namun, para pemangku kepentingan telah merespons semua kekhawatiran tersebut.
Sebagai bagian dari reformasi, BEI baru saja menambahkan kriteria baru berupa price impact ratio ke dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC). Kriteria ini diterapkan pada seluruh saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun. Saham dengan price impact ratio tinggi akan menjalani screening untuk mendeteksi indikasi kepemilikan yang terkonsentrasi. Price impact ratio dihitung dengan membandingkan perubahan harga saham terhadap tingkat velocity-nya, di mana velocity adalah rasio rata-rata volume transaksi terhadap jumlah saham yang beredar di publik (free float).
Implikasinya, jumlah emiten yang masuk daftar HSC bertambah 37, sehingga totalnya menjadi 51. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan mencegah praktik manipulasi pasar, yang pada akhirnya melindungi investor ritel dari risiko konsentrasi kepemilikan.
Bagi investor Indonesia, pertumbuhan jumlah investor domestik menjadi sinyal positif bahwa partisipasi masyarakat dalam pasar modal semakin inklusif. Namun, tantangan ke depan adalah menjaga momentum ini dengan terus memperkuat literasi keuangan dan perlindungan konsumen. Pertanyaannya, mampukah OJK dan BEI mempertahankan kepercayaan investor di tengah dinamika global yang tak menentu?



