Pengadilan Korea Selatan Bebaskan Pembelot yang Kirim Uang ke Kerabat di Korut
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan tinggi Seoul membatalkan vonis denda terhadap seorang perempuan pembelot Korea Utara yang mengirim uang ke keluarganya di negara komunis tersebut.
- Putusan ini menjadi preseden hukum baru di tengah ketiadaan saluran resmi pengiriman uang antar-Korea dan meningkatnya penindakan di era pemerintahan Yoon Suk Yeol.
- Kasus serupa masih menunggu putusan, dan keputusan ini dinilai bisa mendorong perubahan kebijakan terhadap pengiriman uang kemanusiaan lintas batas.

Pengadilan tinggi Korea Selatan membebaskan seorang perempuan pembelot Korea Utara yang sebelumnya dihukum karena mengirim uang kepada kerabatnya di negara komunis itu. Vonis yang dijatuhkan Selasa (15/7) itu membatalkan putusan pengadilan rendah yang mendenda terdakwa sebesar satu juta won (sekitar 670 dolar AS) dengan masa percobaan.
Perempuan berusia 50-an tahun itu didakwa melanggar Undang-Undang Transaksi Valuta Asing setelah mengirim uang melalui jaringan perantara informal yang beroperasi dari China. Menurut pengacaranya, Lee Hee-suk, majelis hakim mempertimbangkan bahwa tindakan terdakwa semata-mata bersifat kemanusiaan dan tidak bertujuan mencari untung.
Kasus ini menyoroti celah hukum yang masih menganga di Semenanjung Korea. Sekitar 34.000 pembelot Korea Utara kini tinggal di Korea Selatan, dan banyak di antaranya masih menjalin komunikasi serta mengirim uang ke sanak saudara yang ditinggalkan. Namun, karena kedua Korea masih dalam status perang—konflik 1950-1953 berakhir dengan gencatan senjata, bukan perjanjian damai—tidak ada jalur perbankan resmi yang menghubungkan kedua negara.
Para pembelot biasanya mengandalkan calo-calo yang mengalirkan dana melalui beberapa rekening bank di China sebelum akhirnya tiba di Korea Utara. Biaya jasa perantara bisa mencapai separuh dari nilai uang yang dikirim, menurut Yayasan Kepentingan Umum Dongcheon, yang didirikan oleh firma hukum BKL dan mewakili terdakwa secara pro bono.
Sebelumnya, otoritas Korea Selatan cenderung longgar terhadap pengiriman uang kemanusiaan oleh para pembelot, selama dana tersebut tidak digunakan untuk mendukung rezim Kim Jong-un. Namun, di bawah pemerintahan Presiden Yoon Suk Yeol yang hawkish, sejak 2023 aparat melancarkan investigasi nasional yang berujung pada penuntutan terhadap sekitar sepuluh pembelot. Separuh dari mereka memilih membayar denda tanpa banding.
Pengadilan rendah sebelumnya mengakui motif kemanusiaan di balik pengiriman uang itu, tetapi tetap menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum. Vonis bebas di tingkat banding ini menjadi yang kedua kalinya dalam setahun terakhir. Pada November 2024, pengadilan Seoul juga membebaskan seorang pembelot dalam kasus serupa—yang disebut-sebut sebagai putusan bebas pertama terkait remitansi kemanusiaan ke Korea Utara.
"Kami menyambut baik putusan ini... semoga berdampak positif pada kasus-kasus lain yang masih berjalan," ujar Lee Hee-suk, sang pengacara.
Bagi Indonesia, kasus ini relevan mengingat banyaknya pekerja migran Indonesia yang mengirim uang ke kampung halaman melalui jalur informal karena keterbatasan akses perbankan. Meskipun tidak separah Korea, praktik pengiriman uang via calo juga marak di Indonesia, terutama dari Malaysia dan Timur Tengah. Keputusan pengadilan Korea Selatan ini bisa menjadi referensi bagi negara-negara yang menghadapi dilema antara penegakan hukum dan kebutuhan kemanusiaan warganya.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah Mahkamah Agung Korea Selatan akan mempertahankan preseden ini atau justru mengembalikan ketegangan hukum. Sementara itu, puluhan pembelot lain yang kasusnya masih menggantung menanti kepastian apakah mereka bisa bernapas lega atau justru harus berhadapan dengan jerat hukum yang sama.



