Tiga Pria Diperiksa Usai Perkosa Bocah 13 Tahun di Labuan Bajo, Polisi Kejar Satu Lagi
Baca dalam 60 detik
- Resmob Komodo menangkap tiga tersangka pemerkosaan berantai terhadap anak di bawah umur di Labuan Bajo, NTT.
- Korban, pelajar asal Bima, dijebak teman, diberi miras, disekap, dan diperkosa bergiliran selama beberapa hari.
- Polisi masih memburu seorang perempuan berinisial S yang diduga menjadi fasilitator kejahatan tersebut.

Tim Unit Reaksi Cepat Resmob Komodo meringkus tiga pria yang diduga memperkosa secara bergiliran seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Peristiwa ini mengungkap modus keji yang memanfaatkan kepercayaan korban untuk kemudian disekap dan dianiaya secara seksual selama beberapa hari.
Korban, seorang pelajar asal Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, pertama kali diajak oleh seorang teman berinisial S dengan alasan membeli paket data internet. Namun, alih-alih ke konter pulsa, korban justru dibawa ke sebuah ruko kosong di depan Puskesmas Batu Cermin, Labuan Bajo. Di lokasi tersebut, korban dipaksa meminum minuman keras tradisional hingga tidak sadarkan diri. Dalam kondisi pingsan, tiga pelaku diduga melakukan kekerasan seksual secara bergantian.
Setelah kejadian pertama, korban tidak dilepaskan. Ia dibawa ke sebuah vila di wilayah Mburak, Desa Macang Tanggar, dan disekap selama dua malam. Pada Senin, 13 Juli, korban kembali dipaksa minum miras di ruko yang sama sebelum kembali diperkosa. Keluarga korban yang mulai curiga akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Manggarai Barat pada hari yang sama dengan nomor laporan LP/B/108/VII/2026/SPKT/Polres Mabar.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang menegaskan pihaknya menerapkan prinsip zero tolerance terhadap kekerasan seksual, terutama yang menyasar anak di bawah umur. โPerbuatan ini sangat keji karena memanfaatkan ketidakberdayaan korban. Penegakan hukum harus berjalan cepat, tegas, dan tuntas demi keadilan bagi korban dan keluarganya,โ ujarnya. Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat tidak akan mentoleransi kejahatan serupa di wilayah pariwisata superprioritas tersebut.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan secara maraton. Dua pelaku utama, R (18) dan A (31), diamankan di Dusun Marombok, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo. Sementara itu, pelaku ketiga, NA (17), ditangkap saat berada di warung dekat SDN Labuan Bajo 2. Polisi masih mendalami peran S yang diduga memfasilitasi pertemuan awal antara korban dan para pelaku. โKetiga pelaku kini sudah kami amankan. Kami juga masih mendalami peran S yang diduga memfasilitasi pertemuan awal ini,โ jelas AKP Lufthi.
Proses hukum melibatkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai Barat, mengingat korban dan salah satu pelaku masih di bawah umur. Polisi juga sedang mengurus hasil visum et repertum serta menyiapkan pendampingan psikologis dan pemulihan trauma bagi korban. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal kekerasan seksual terhadap anak yang ancaman hukumannya berat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik pemerkosaan berantai masih menjadi ancaman serius di Indonesia, terutama di daerah yang menjadi destinasi wisata. Pertanyaan yang tersisa: akankah penegakan hukum yang cepat ini mampu memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejahatan serupa di masa depan?



