Terimpit Biaya Nikah, Pemuda Tangerang Nekat Bunuh Driver Ojol
Baca dalam 60 detik
- Seorang pemuda di Tangerang tega membunuh pengemudi ojek online yang sedang tertidur demi mencuri motor dan ponsel untuk biaya pernikahan.
- Pelaku awalnya berniat bunuh diri karena depresi akibat desakan keluarga menikah, namun berubah pikiran saat melihat korban terlelap.
- Tersangka dijerat pasal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Seorang pengemudi ojek online (ojol) di Tangerang kehilangan nyawa setelah ditusuk lehernya saat tertidur di titik kumpul, Minggu (12/3) dini hari. Pelaku, seorang pemuda berinisial RD (25), mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak kebutuhan biaya pernikahan.
Korban, Agus Tedjo (ATP), ditemukan bersimbah darah di kawasan Villa Taman Bandara, Dadap, Kecamatan Kosambi. Selain merenggut nyawa, pelaku juga membawa kabur sepeda motor dan ponsel korban. Pelarian RD hanya bertahan dua hari; ia ditangkap di kontrakan Kamal Muara, Jakarta Utara, pada Selasa (14/7) dini hari.
Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, membenarkan penetapan tersangka. "RD ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan," ujarnya. Namun, di balik aksi brutal itu terkuak motif yang memilukan: tekanan psikologis akibat desakan keluarga untuk segera menikah.
Menurut Kompol Arief Ryzki Wicaksana, Kanit IV Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, RD keluar rumah dengan membawa pisau dengan niat awal bunuh diri. "Ia bingung mencari biaya pernikahan, akhirnya berniat mengakhiri hidup," jelas Arief. Namun, saat melintas di lokasi kejadian, niatnya berubah. Ia melihat Agus tertidur lelap dan berniat mencuri kendaraannya.
RD mencoba merogoh kantong korban untuk mengambil kunci motor, tetapi Agus terbangun dan melawan. Dalam perkelahian singkat, RD menusuk leher korban hingga tewas. "Korban melakukan perlawanan, sehingga pelaku menusuknya," tambah Arief. Ironisnya, ambisi RD untuk menikah kini harus pupus; ia dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menyoroti sisi gelap tekanan sosial dan ekonomi yang dialami generasi muda. Desakan untuk menikah, ditambah keterbatasan finansial, dapat memicu tindakan nekat. Psikolog forensik menilai bahwa tekanan semacam ini kerap menjadi pemicu kekerasan impulsif, terutama jika tidak ada saluran dukungan mental yang memadai.
Di Indonesia, fenomena kejahatan akibat tekanan ekonomi semakin marak. Data BPS menunjukkan angka pengangguran terbuka di kalangan pemuda masih tinggi, sementara norma sosial menuntut kemandirian finansial. Kasus RD menjadi pengingat bahwa kesehatan mental dan literasi keuangan perlu mendapat perhatian serius, baik dari keluarga maupun negara.
Pertanyaan yang tersisa: apakah hukuman penjara cukup untuk mencegah tragedi serupa, atau justru diperlukan pendekatan preventif seperti konseling dan bantuan modal usaha bagi pemuda yang terhimpit?



