KPK Dalami Aliran Rp100 Juta ke Miftah Maulana dari Kasus Korupsi DJKA
Baca dalam 60 detik
- KPK akan menyelidiki fakta persidangan yang menyebut Miftah Maulana menerima Rp100 juta dari proyek DJKA.
- Uang tersebut diduga bagian dari aliran dana korupsi yang tidak berhenti di pelaku utama.
- Jika terbukti, KPK berwenang menyita aset sebagai upaya pemulihan kerugian negara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami keterangan persidangan yang mengungkap dugaan penerimaan uang Rp100 juta oleh Miftah Maulana Habiburrahman, yang pernah menjabat Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan pada 2024. Fakta itu muncul dalam sidang kasus korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa setiap informasi yang terungkap di persidangan akan dianalisis oleh jaksa penuntut umum dan penyidik. Menurut Budi, hal itu penting untuk mengungkap jaringan penerima manfaat dari dugaan korupsi yang tidak terbatas pada tersangka utama. "Aliran uang terkait proyek pengadaan di DJKA ini tidak berhenti di pelaku utama, tapi juga diduga mengalir ke pihak lain," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7).
KPK juga akan menelusuri unsur melawan hukum, termasuk motif, inisiatif, dan tujuan pemberian uang kepada pihak-pihak yang disebut dalam persidangan. Budi menambahkan bahwa analisis terhadap fakta persidangan akan menentukan apakah ada celah untuk pengembangan perkara. "Setiap fakta akan dianalisis JPU dan menjadi pengayaan bagi penyidik untuk melihat kemungkinan pengembangan," jelasnya.
Dalam persidangan, jaksa KPK Greafik Loserte mengonfirmasi daftar penerima uang dari proyek JGSS Fase 1 melalui saksi Dheky Martin. Nama Miftah muncul dalam daftar tersebut, dan jaksa sempat menanyakan identitasnya untuk menghindari kesalahan publik. "Ini Gus Miftah yang kemarin ramai gara-gara penjual es?" tanya jaksa, merujuk pada kontroversi yang pernah melibatkan Miftah. Jaksa kemudian menegaskan, "Supaya orang-orang dan media tahu, Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari bapak, dari duit proyek." Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Miftah.
Implikasi dari pengembangan kasus ini cukup signifikan. Jika aliran dana terbukti mengalir ke tokoh publik, hal itu dapat memperluas jaringan korupsi di lingkungan Kementerian Perhubungan. KPK sendiri telah berkomitmen untuk memulihkan aset negara melalui penyitaan, sebagaimana diatur dalam undang-undang. Pertanyaan selanjutnya adalah sejauh mana KPK mampu mengungkap seluruh rantai penerima manfaat dan memastikan efek jera bagi para pelaku.



