JPO Tendean Ambruk Ditabrak Truk, Lalu Lintas Kembali Normal Setelah 16 Jam
Baca dalam 60 detik
- Jembatan penyeberangan di Jalan Kapten Tendean roboh setelah ditabrak truk crane, menyebabkan kemacetan parah.
- Proses pembongkaran dan pembersihan puing rampung dalam 16 jam, lalu lintas kembali normal Selasa malam.
- Polisi menduga sopir truk menggunakan ponsel saat kejadian, penyelidikan masih berlangsung.

Lalu lintas di Jalan Kapten Tendean menuju Blok M, Jakarta Selatan, kembali normal setelah proses pembersihan puing jembatan penyeberangan orang (JPO) yang roboh ditabrak truk pengangkut alat berat selesai dilakukan, Selasa (14/7) malam. Arus kendaraan yang sempat dialihkan kini mengalir lancar di seluruh ruas terdampak.
JPO di ruas jalan tersebut nyaris ambruk setelah dihantam truk crane pada dini hari Selasa. Demi keselamatan pengguna jalan, pihak berwenang memutuskan untuk membongkar total struktur jembatan yang sudah tidak layak tersebut. Proses pembongkaran berlangsung sejak pagi hingga selesai pukul 22.10 WIB.
"Pukul 10.10 tadi sudah selesai untuk pembongkaran dan sudah dialirkan untuk kendaraan secara keseluruhan yang tadi dialihkan saat ini sudah mengalir seluruhnya. Dan saat ini 22.19 sudah normal secara keseluruhan," ujar Kepala Bagian Binopsnal Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Robby Hefados, saat dihubungi.
Robby juga memastikan ruas Jalan Kapten Tendean menuju Pancoran serta Jalan Suryo ke arah Mampang Prapatan sudah bisa dilintasi secara normal. Truk penyebab kecelakaan telah dievakuasi dari lokasi.
Dari pemeriksaan sementara, insiden diduga dipicu oleh kelalaian sopir truk yang menggunakan ponsel saat mengemudi. Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Mujiyanto, menyatakan pihaknya masih mendalami dugaan tersebut. "Masih didalami ya (soal ada atau tidak dugaan kelalaian sopir hingga menabrak JPO)," katanya kepada wartawan.
Kecelakaan ini menjadi pengingat akan pentingnya disiplin berlalu lintas, terutama bagi pengemudi kendaraan besar. Penggunaan ponsel saat mengemudi kerap menjadi faktor utama dalam kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Data Korlantas Polri mencatat, pada 2023 terdapat lebih dari 25.000 kecelakaan akibat kelalaian pengemudi, sebagian besar karena gangguan konsentrasi.
Ke depan, perlu ada evaluasi terhadap rute kendaraan berat di perkotaan serta penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pelanggaran penggunaan ponsel saat berkendara. Pertanyaan yang muncul: apakah regulasi saat ini sudah cukup untuk mencegah insiden serupa terulang?



