Rekening Judol Terus Bertambah, OJK Siapkan Sistem Blacklist Perbankan
Baca dalam 60 detik
- OJK mencatat 32.000 rekening judi online telah diblokir, namun jumlah rekening baru terus bermunculan.
- Otoritas akan membangun sistem terintegrasi antarlembaga untuk membagikan data rekening judol ke seluruh perbankan.
- Pelaku yang masuk blacklist sistem ini akan kesulitan mengakses layanan perbankan dan sistem pembayaran di masa depan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui bahwa pertambahan rekening judi online (judol) masih menjadi tantangan besar, meskipun ribuan rekening telah diblokir. Hingga saat ini, sekitar 32.000 rekening telah dinonaktifkan, namun praktik jual beli rekening dan modus baru terus membuat angka tersebut bertambah.
Kepala Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah strategis untuk memperkuat pemberantasan judol. Salah satu jurus utama adalah membangun sistem terintegrasi yang menghubungkan kementerian, lembaga, dan industri perbankan. Sistem ini akan menjadi pusat data rekening judol yang bisa diakses oleh seluruh bank di Indonesia.
"Informasi terkait rekening judi online dan pihak yang terlibat akan kami sebarkan ke semua sektor perbankan," ujar Dian dalam konferensi pers OJK Banking Forum di Jakarta, Selasa (14/7). Langkah ini diharapkan memutus rantai peredaran uang judol yang kerap memanfaatkan rekening bank sebagai sarana transaksi.
Dian menyoroti praktik jual beli rekening yang menjadi salah satu penyebab maraknya rekening judol. Modus ini dinilai sangat berbahaya karena memungkinkan pelaku menggunakan rekening orang lain untuk menampung dana hasil judi. Untuk mengatasinya, OJK sedang mengembangkan sistem yang mampu menampung laporan dan mengidentifikasi pelaku secara lebih akurat.
"Jika mereka masuk ke dalam blacklist sistem ini, konsekuensinya akan fatal. Mereka tidak akan bisa lagi mengakses layanan perbankan dan sistem pembayaran," tegas Dian. Ia menambahkan bahwa saat ini hampir semua orang membutuhkan layanan perbankan, sehingga blacklist menjadi sanksi yang sangat efektif.
Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Hery Gunardi, yang juga menjabat Direktur Utama BRI, menyatakan bahwa industri perbankan akan berkoordinasi erat dengan OJK dan kementerian terkait. Menurut Hery, pertambahan pelaku judol tidak lepas dari keberadaan situs, rekening bank, dan nomor telepon yang terus berganti. Perbankan akan mengandalkan Fraud Detection System (FDS) untuk mendeteksi rekening mencurigakan.
"Kami akan melihat rekening yang anomali. Misalnya, transaksi kecil-kecil yang terus mengalir ke satu rekening, itu patut dicurigai dan akan kami blokir," jelas Hery. Langkah ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku judol yang kerap menggunakan rekening dengan transaksi tidak wajar.
Bagi masyarakat Indonesia, kebijakan ini memiliki implikasi langsung. Mereka yang terlibat dalam praktik jual beli rekening atau menjadi penampung dana judol akan menghadapi risiko kehilangan akses ke sistem perbankan secara permanen. Hal ini bisa berdampak pada aktivitas ekonomi sehari-hari, seperti menerima gaji, melakukan transaksi, atau mengakses layanan keuangan lainnya.
Ke depan, efektivitas sistem blacklist ini akan sangat bergantung pada kolaborasi antarlembaga dan kecepatan pembaruan data. Pertanyaannya, mampukah OJK dan perbankan mengimbangi kreativitas pelaku judol yang terus mencari celah baru?



