Malaysia Usut Komunitas Startup di Forest City: Diduga Jadi Celah Masuk Warga Israel
Baca dalam 60 detik
- Kementerian Dalam Negeri Malaysia memerintahkan investigasi terhadap Network School di Forest City, Johor, menyusul tuduhan keterlibatan warga Israel yang menggunakan paspor kedua.
- Komunitas co-living dan co-learning ini didirikan oleh mantan CTO Coinbase, Balaji Srinivasan, dan menawarkan membership mulai US$1.500 per bulan.
- Pemerintah Johor dan otoritas federal mengkaji kepatuhan izin, penggunaan lahan, serta potensi pelanggaran imigrasi yang dapat mengancam kedaulatan negara.

Malaysia membuka penyelidikan terhadap Network School, sebuah komunitas startup berbasis di Forest City, Iskandar Puteri, Johor, setelah muncul dugaan bahwa warga Israel ikut serta dalam programnya dengan memanfaatkan paspor kedua dari negara lain. Langkah ini diambil Kementerian Dalam Negeri Malaysia pada Selasa (14/7) sebagai respons atas kekhawatiran publik yang mengaitkan komunitas tersebut dengan pelanggaran imigrasi dan potensi ancaman keamanan nasional.
Dalam pernyataan resmi, kementerian menegaskan bahwa investigasi tengah berlangsung dan pihaknya tidak akan mentolerir penyalahgunaan fasilitas imigrasi. “Tindakan tegas akan diambil tanpa kompromi jika penyelidikan menemukan pelanggaran hukum, penyalahgunaan izin imigrasi, pemberian informasi palsu, atau pelanggaran lain yang dapat merusak keamanan nasional dan kepentingan negara,” bunyi pernyataan tersebut. Pemerintah Malaysia, lanjut kementerian, tidak akan berkompromi dengan individu atau organisasi mana pun yang menyalahgunakan fasilitas imigrasi atau melakukan aktivitas yang melanggar hukum dan membahayakan kedaulatan negara.
Sebelumnya, Menteri Besar Johor Onn Hafiz Ghazi telah meminta otoritas terkait untuk menyelidiki operasional Network School. Ia menegaskan bahwa pemerintah negara bagian tidak akan membiarkan Johor dijadikan basis bagi ideologi atau gerakan yang bertentangan dengan hukum, kedaulatan, dan kepentingan Johor serta Malaysia. “Saya meminta Kementerian Dalam Negeri, Departemen Imigrasi, kepolisian, bea cukai, dan badan keamanan lainnya untuk menyelidiki identitas dan kewarganegaraan mereka yang terlibat dengan Network School,” ujar Onn Hafiz dalam pernyataannya. Ia juga memeriksa dokumen perjalanan dan dugaan penggunaan paspor kedua oleh individu terkait.
Network School mempromosikan diri sebagai komunitas fisik bagi para pendiri startup, pekerja jarak jauh, dan kreator konten yang berlokasi di “sebuah pulau Malaysia di lepas pantai Singapura”. Konsep ini terkait dengan gagasan “network state” yang digagas Srinivasan, yaitu komunitas terhubung secara digital yang pada akhirnya dapat membentuk pemukiman fisik dengan sistem sosial dan ekonomi sendiri. Namun, kemunculannya di Johor menuai kontroversi, terutama setelah vlogger Israel Nuseir Yassin, alias Nas Daily, membuat video promosi di lokasi tersebut pada Oktober tahun lalu. Video yang menampilkan landmark Johor dan pemandangan Singapura itu telah dihapus.
Pemerintah Johor, melalui Dewan Kota Iskandar Puteri, Kantor Pertanahan dan Pertambangan Johor, serta lembaga terkait, akan meninjau ulang kepatuhan terhadap izin tempat, penggunaan bangunan, persyaratan khusus tanah, akomodasi, dan kegiatan usaha. Onn Hafiz menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran, penyalahgunaan paspor, atau pelanggaran izin dan kondisi tanah yang dapat mempengaruhi kepentingan negara dan keamanan nasional, tindakan tegas harus diambil tanpa kompromi. Kementerian Pendidikan Tinggi dan Kementerian Digital juga diminta untuk menentukan status sebenarnya dari operasi Network School, termasuk apakah programnya memerlukan pendaftaran atau persetujuan berdasarkan hukum Malaysia.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap komunitas asing yang beroperasi di kawasan perbatasan, terutama yang melibatkan teknologi dan model bisnis baru. Meski Forest City adalah proyek properti besar yang melibatkan investor China, kehadiran komunitas dengan koneksi global seperti Network School bisa memicu persoalan serupa di Indonesia, khususnya di kawasan ekonomi khusus atau destinasi digital nomad seperti Bali. Pemerintah Indonesia mungkin perlu mencermati regulasi izin tinggal dan kegiatan bagi warga negara dari negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik, serta potensi penyalahgunaan paspor kedua. Langkah Malaysia yang cepat dan tegas dalam menyelidiki dugaan pelanggaran imigrasi ini menunjukkan bahwa kedaulatan dan keamanan nasional tetap menjadi prioritas di tengah arus globalisasi dan digitalisasi.
Ke depan, hasil investigasi Malaysia akan menjadi preseden bagi negara-negara tetangga dalam menghadapi fenomena “network state” dan komunitas teknologi transnasional. Apakah model co-living seperti Network School dapat beradaptasi dengan regulasi lokal, atau justru akan menghadapi penolakan karena dianggap mengancam kedaulatan? Pertanyaan ini masih menggantung, terutama di tengah meningkatnya mobilitas digital dan ambisi para techno-optimist untuk membangun komunitas mandiri di berbagai belahan dunia.



