Status Tanggap Darurat Kebakaran TPA Jatiwaringin Dicabut, Mitigasi Tetap Jalan
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi mengakhiri status tanggap darurat kebakaran di TPA Jatiwaringin per 14 Juli 2026, setelah area seluas 15 hektare hangus terbakar.
- Satgas penanganan kebakaran tetap dipertahankan untuk mengantisipasi titik api baru selama musim kemarau yang diprediksi berkepanjangan.
- Fokus transisi meliputi pendinginan lahan, pembangunan infrastruktur air, dan pemantauan kesehatan warga sekitar yang terdampak asap.

Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi mencabut status tanggap darurat kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, pada Selasa (14/7), setelah kebakaran besar yang menghanguskan sekitar 15 hektare area landfill sejak 30 Juni lalu. Meski status darurat berakhir, pemerintah daerah tidak serta-merta menghentikan seluruh upaya penanganan, melainkan beralih ke masa transisi yang berfokus pada mitigasi jangka panjang.
Kebakaran yang diduga dipicu oleh cuaca panas ekstrem yang memantik gas metana dari tumpukan sampah itu telah padam sepenuhnya. Namun, proses pendinginan masih terus dilakukan untuk mencegah munculnya kembali titik api di tengah musim kemarau yang diperkirakan berlangsung lebih lama dari biasanya. Bupati Tangerang Maesyal Rasyid menegaskan bahwa pencabutan status tanggap darurat tidak berarti penanganan selesai.
"Untuk status kedaruratannya, ini hari terakhir, besok mungkin sudah bisa dicabut. Tetapi dengan catatan mitigasinya terus dijalankan," ujar Maesyal dalam pernyataan resminya. Ia menambahkan bahwa keputusan ini diambil setelah mendapatkan masukan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Sejumlah langkah pencegahan telah disiapkan untuk mengurangi risiko kebakaran serupa di masa depan. Pemerintah Kabupaten Tangerang akan melanjutkan pendinginan area bekas kebakaran, membangun tandon dan toren air di kawasan landfill, menyediakan pompa alkon, serta membangun jalur khusus bagi kendaraan pemadam kebakaran. Selain itu, teknologi drone thermal akan digunakan untuk mendeteksi titik panas di dalam timbunan sampah yang tidak terlihat dari permukaan.
Satuan tugas (satgas) penanganan kebakaran yang dibentuk selama masa tanggap darurat tetap dipertahankan. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 609, struktur satgas dipimpin oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang, dengan Sekretaris Daerah sebagai penanggung jawab. Langkah ini diambil sebagai antisipasi terhadap musim kemarau yang diprediksi lebih panjang dari tahun-tahun sebelumnya.
"Ini sudah disepakati bersama karena musim kemarau ini diprediksi panjang juga," ujar Maesyal. Pemerintah daerah juga meminta Dinas Kesehatan untuk terus memantau kondisi kesehatan warga di sekitar TPA yang sebelumnya terdampak asap kebakaran. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk merancang upaya transisi yang melibatkan BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, dan organisasi perangkat daerah terkait.
Kebakaran di TPA Jatiwaringin menjadi pengingat akan kerentanan tempat pembuangan sampah terbuka terhadap cuaca ekstrem, terutama di musim kemarau. Dengan perubahan iklim yang meningkatkan frekuensi gelombang panas, risiko kebakaran landfill diperkirakan akan semakin tinggi. Pertanyaan yang kini mengemuka adalah apakah langkah mitigasi yang direncanakan cukup untuk mencegah bencana serupa, ataukah diperlukan transformasi sistem pengelolaan sampah yang lebih fundamental di Indonesia.



