Pemkab Tangerang Kerahkan Drone Thermal Pantau Titik Panas di TPA Jatiwaringin
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Kabupaten Tangerang mengoperasikan drone thermal untuk mendeteksi sisa api di TPA Jatiwaringin pasca-kebakaran 11 hari.
- Teknologi ini dianggap krusial mengingat luas lahan 33 hektare dan tumpukan sampah yang menyulitkan pemantauan manual.
- Langkah jangka panjang mencakup rehabilitasi sistem pengelolaan sampah menuju sanitary landfill dan pembentukan satgas damkar internal.

Pemerintah Kabupaten Tangerang mulai mengoperasikan drone thermal untuk memindai titik panas yang masih tersisa di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, setelah kebakaran besar yang berlangsung selama 11 hari berhasil dipadamkan.
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengatakan pengadaan alat deteksi gelombang panas ini menjadi bagian dari strategi mitigasi komprehensif agar kebakaran serupa tidak terulang. Menurutnya, titik api yang berada di bawah tumpukan sampah setinggi puluhan meter sulit terdeteksi secara kasatmata, sehingga teknologi thermal menjadi solusi yang efektif.
"Kami sudah mengadakan drone thermal untuk mendesain mitigasi secara menyeluruh. Alat ini mampu mendeteksi perbedaan suhu di permukaan tanah, termasuk titik api yang masih membara di dalam timbunan," ujar Maesyal di Tangerang, Senin (13/7).
Selain drone, pemerintah daerah juga menyiapkan toren air berkapasitas 1.500 hingga 2.000 liter yang ditempatkan di titik-titik rawan. Proses pendinginan atau pembasahan terus dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di seluruh area TPA, meskipun api sudah padam. Kepulan asap tipis masih terlihat di beberapa sudut, menandakan potensi munculnya kembali api jika tidak segera didinginkan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, menambahkan bahwa drone thermal telah terbukti efektif saat digunakan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memindai area kebakaran sebelumnya. Dengan luas lahan mencapai 33 hektare, pemantauan manual oleh petugas dinilai tidak cukup. "Langkah ini terbukti efektif saat instansi terkait meminta bantuan Kementerian LHK untuk memindai area TPA," ucapnya.
Untuk memperkuat respons cepat, DLHK akan membentuk satuan tugas (satgas) pemadam kebakaran internal TPA melalui surat keputusan dinas. Satgas ini akan melakukan patroli rutin setiap jam guna mendeteksi dini potensi kebakaran. "Kami akan tegaskan lagi khususnya TPA akan membuat SK terkait pembentukan tim Damkar internal TPA," kata Ujat.
Dalam jangka panjang, pemerintah kabupaten berencana merehabilitasi tata kelola sampah di TPA Jatiwaringin. Ujat menjelaskan bahwa sistem open dumping yang selama ini diterapkan sudah tidak diperbolehkan. Transisi menuju sanitary landfill atau controlled landfill membutuhkan waktu dan biaya, sehingga dilakukan secara bertahap. "Prinsipnya, open dumping sudah tidak boleh, tetapi untuk menuju ke sanitary atau control landfill perlu waktu dan biaya, makanya kita lakukan bertahap," paparnya.
Rehabilitasi lahan pasca-kebakaran akan memanfaatkan kontur lahan yang vegetasi rumputnya telah terbakar, sehingga memudahkan pemetaan. Penanganan residu abu dan sisa kebakaran akan mengikuti rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup, yaitu dengan penutupan lahan (capping) untuk mencegah abu beterbangan dan mencemari udara. Namun, Ujat mengakui rencana tersebut masih dalam tahap awal. "Saran dari Kementerian kan ditutup, di-capping. Hanya dalam situasi ini, hal tersebut masih baru kita rencanakan," katanya.
Dengan kombinasi teknologi drone thermal, infrastruktur pendukung, dan pembentukan satgas internal, Pemkab Tangerang berharap mampu mengelola risiko kebakaran di TPA Jatiwaringin secara lebih efektif. Pertanyaan yang tersisa adalah seberapa cepat transisi menuju sistem pengelolaan sampah modern dapat direalisasikan, mengingat keterbatasan anggaran dan kompleksitas teknis di lapangan.



