Ancaman Bom di SD Jagakarsa: Terduga Pelaku Terjerat Pasal Berlapis, Ancaman 20 Tahun Penjara
Baca dalam 60 detik
- Seorang pria ditangkap polisi setelah mengirim ancaman bom ke SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
- Penyidik masih mendalami motif pelaku melalui analisis digital dan psikologi forensik, sembari menyisir 16 ruangan sekolah untuk memastikan tidak ada bahan peledak.
- Pendampingan trauma diberikan kepada siswa yang terdampak, sementara polisi terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Terduga pelaku teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun setelah polisi menjeratnya dengan pasal berlapis dari KUHP baru. Pelaku yang ditangkap kurang dari lima jam setelah ancaman dilaporkan itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, mengungkapkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 600 dan atau Pasal 601 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Ancaman hukumannya minimal lima tahun, maksimal 20 tahun," ujarnya kepada wartawan, Senin (13/7). Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran dan tindakan teror yang mengancam keselamatan umum.
Peristiwa ini bermula saat upacara Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berlangsung, Senin pagi sekitar pukul 07.30 WIB. Seorang guru kelas 1 dan staf Tata Usaha menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang berisi ancaman akan meledakkan bom di 11 titik sekolah. Pelaku juga melarang pihak sekolah melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Meski diancam, pihak sekolah tetap melapor, dan polisi segera bergerak.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan. Tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Selatan, Unit K-9 Polda Metro Jaya, dan Satuan Penjinak Bom Gegana Brimob Mabes Polri dikerahkan untuk menyisir seluruh area sekolah. Hasilnya, tidak ditemukan bahan peledak di lokasi. Sementara itu, penyidik melakukan analisis digital untuk melacak keberadaan pelaku, yang akhirnya berhasil ditangkap sekitar pukul 12.20 WIB.
Hingga saat ini, motif pelaku masih didalami. Penyidik melibatkan psikologi forensik dan menerapkan metode scientific crime investigation untuk mengungkap latar belakang serta kemungkinan adanya jaringan terorisme. "Kami melakukan analisa IT dan pemeriksaan barang bukti digital untuk mencari motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain," kata AKP Joko Adi.
Di sisi lain, Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya bersama instansi terkait memberikan pendampingan dan pemulihan trauma kepada para siswa yang menjadi saksi atau mendengar ancaman tersebut. Langkah ini penting untuk memastikan kondisi psikologis anak-anak tidak terganggu akibat insiden yang menegangkan itu.
Kasus ini menjadi pengingat akan kerentanan institusi pendidikan terhadap ancaman teror, terutama di masa pengenalan lingkungan sekolah yang seharusnya penuh kegembiraan. Pertanyaan yang mengemuka: apakah pengamanan di sekolah-sekolah sudah cukup ketat untuk mengantisipasi kejadian serupa? Polisi terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk meningkatkan kewaspadaan dan prosedur penanganan ancaman di lingkungan sekolah.



