Polri Libatkan FBI dan Kedutaan AS-Singapura Verifikasi Keaslian Dolar di Kasus Febrie
Baca dalam 60 detik
- Polri menggandeng FBI dan perwakilan diplomatik Amerika Serikat serta Singapura untuk menguji keaslian mata uang asing yang disita dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
- Selain uang tunai, penyidik juga menyita 74 kilogram emas batangan yang kini tengah diuji kadar kemurniannya bersama PT Pegadaian.
- Tiga perkara korupsi dan TPPU telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, dengan dua tersangka termasuk Febrie dan pengusaha Don Ritto.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan meminta bantuan Federal Bureau of Investigation (FBI) serta Kedutaan Besar Amerika Serikat dan Singapura untuk memverifikasi keaslian mata uang dolar yang disita dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Langkah ini diambil untuk memastikan barang bukti yang bernilai miliaran rupiah tersebut bukanlah uang palsu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa penyidik menyita sejumlah mata uang asing, termasuk dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah, serta emas batangan. "Nanti akan dilakukan uji terkait Singapore Dollar, US Dollar dari FBI dan Kedutaan Amerika termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia," ujarnya kepada wartawan pada Senin (13/7). Meski demikian, Budi belum merinci jadwal pasti pelaksanaan uji keaslian tersebut.
Pada hari yang sama, penyidik juga mulai melakukan pengecekan kadar emas batangan seberat 74 kilogram yang turut disita. Proses ini melibatkan PT Pegadaian (Persero) sebagai pihak yang berkompeten dalam pengujian logam mulia. "Hari ini penyidik dari Joint Investigation bersama penyidik dari Kejaksaan Agung dan Pegadaian akan melakukan uji terkait barang bukti emas yang ditemukan 74 keping atau setara 74 kilogram," jelas Budi.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik menetapkan dua tersangka, yaitu Febrie Adriansyahโmantan pejabat tinggi Kejagungโdan Don Ritto, seorang pengusaha swasta. Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi.
Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Berbagai barang bukti telah disita dan akan diserahkan secara bertahap ke Kejaksaan Agung. "Secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti," ujar Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan figur penting di lembaga penegak hukum, yakni Febrie Adriansyah yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus. Keterlibatan lembaga internasional seperti FBI menunjukkan kompleksitas perkara dan potensi jaringan kejahatan lintas negara. Ke depan, publik menanti apakah hasil uji keaslian mata uang dan emas ini akan membuka tabir baru dalam pengungkapan aliran dana korupsi yang lebih luas.



