Pembatasan Gawai di Sekolah: Mendikdasmen Terbitkan Aturan Baru, Bukan Pelarangan
Baca dalam 60 detik
- Kemendikdasmen mengeluarkan Surat Edaran Nomor 18/2026 yang mengatur penggunaan gawai di sekolah, dengan fokus pada pengaturan bukan larangan total.
- Kebijakan ini bertujuan mengurangi risiko adiksi digital, paparan konten negatif, dan gangguan kesehatan mental pada siswa, sejalan dengan data penggunaan internet di Indonesia yang mencapai 7,5 jam per hari.
- Implementasi diserahkan kepada masing-masing sekolah melalui penyesuaian tata tertib, dengan harapan guru menjadi teladan dalam penggunaan teknologi secara bijak.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan, sebuah langkah yang ditegaskan bukan sebagai larangan melainkan upaya menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat bagi peserta didik.
Dalam pernyataan tertulisnya, Mu'ti menjelaskan bahwa kebijakan ini lahir dari keprihatinan terhadap tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia, di mana rata-rata masyarakat menghabiskan 7 jam 32 menit per hari untuk berselancar di dunia maya. Angka tersebut, menurutnya, menjadi alarm akan potensi dampak negatif jika teknologi tidak digunakan secara bijaksana, terutama di kalangan pelajar.
SE tersebut mendorong sekolah untuk membatasi penggunaan gawai selama kegiatan belajar mengajar, namun tetap memberikan ruang bagi pemanfaatan teknologi digital untuk tujuan edukatif. Kepala satuan pendidikan diminta menyesuaikan tata tertib sekolah sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing, sehingga kebijakan ini tidak bersifat kaku dan dapat diimplementasikan secara fleksibel.
Mu'ti menekankan bahwa tujuan utama dari pembatasan ini adalah melindungi anak dari berbagai risiko digital, seperti adiksi, paparan konten negatif, kekerasan daring, ancaman siber, serta gangguan kesehatan fisik dan mental. Selain itu, penguatan literasi digital menjadi pilar penting agar siswa mampu memanfaatkan teknologi secara produktif dan bertanggung jawab. "Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif," ujarnya.
Kebijakan ini juga menyasar peran pendidik dan tenaga kependidikan yang diharapkan menjadi teladan dalam menggunakan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab selama berada di lingkungan sekolah. Dengan demikian, budaya digital yang sehat tidak hanya ditanamkan pada siswa, tetapi juga dicontohkan oleh para guru.
Langkah Kemendikdasmen ini mendapat sorotan karena berupaya menyeimbangkan antara kemajuan teknologi dan perlindungan anak. Di tengah maraknya kekhawatiran akan dampak negatif gawai terhadap konsentrasi belajar dan interaksi sosial, SE ini diharapkan mampu menjadi pedoman yang jelas bagi sekolah, orang tua, dan masyarakat. Mu'ti menggarisbawahi perlunya kerja sama semua pihak, termasuk penyedia layanan digital, untuk mewujudkan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.
Ke depan, implementasi kebijakan ini akan menjadi ujian bagi sekolah-sekolah di Indonesia: mampukah mereka merumuskan aturan yang ketat namun tidak menghambat kreativitas dan akses informasi? Ataukah pembatasan ini justru akan memicu resistensi dari siswa yang terbiasa dengan kebebasan digital? Hanya waktu yang akan menjawab, namun yang jelas, langkah ini menandai keseriusan pemerintah dalam menghadapi tantangan era digital di dunia pendidikan.



