Skandal Kekuasaan Gubernur Hyogo Memicu Delapan Prefektur Jepang Benahi Sistem Whistleblower
Baca dalam 60 detik
- Delapan prefektur Jepang merevisi sistem pengaduan kepentingan publik setelah skandal pelecehan kekuasaan Gubernur Hyogo Motohiko Saito, menurut survei Mainichi Shimbun.
- Hyogo dan tiga prefektur lain memperkuat sistem mereka akibat skandal internal, termasuk larangan mengidentifikasi pelapor dan pembentukan divisi kepatuhan terpisah.
- Jumlah laporan whistleblower di seluruh prefektur Jepang melonjak 1,8 kali lipat pada 2024, didorong oleh kasus Hyogo, menjelang revisi undang-undang perlindungan pelapor yang mulai berlaku Desember ini.

Skandal penyalahgunaan kekuasaan yang menimpa Gubernur Hyogo, Motohiko Saito, telah mendorong delapan prefektur di Jepang untuk mengevaluasi ulang sistem perlindungan pelapor kepentingan publik (whistleblower) mereka. Temuan ini berasal dari survei nasional yang dilakukan oleh harian Mainichi Shimbun pada April dan Mei lalu, yang mengungkapkan gelombang perbaikan tata kelola di tingkat pemerintahan daerah.
Survei tersebut menjangkau seluruh 47 prefektur di Jepang, dengan fokus pada jumlah laporan internal yang diajukan pegawai di departemen gubernur serta mekanisme pelaporan yang ada. Hasilnya, delapan prefektur—Hokkaido, Gunma, Ishikawa, Shiga, Osaka, Nara, Okayama, dan Kochi—mengaku telah meninjau sistem mereka sebagai respons langsung terhadap kasus Hyogo. Dua di antaranya, Gunma dan Osaka, bahkan merevisi pedoman prosedur pelaporan dengan menetapkan bahwa keputusan menerima atau menolak laporan hanya boleh diambil setelah berkonsultasi dengan pengacara eksternal.
Di luar kasus Hyogo, tiga prefektur lain melakukan perbaikan karena skandal yang melibatkan pejabat mereka sendiri. Niigata misalnya, bertindak setelah kasus kecurangan tender yang melibatkan aparatur sipil. Fukui memperketat sistemnya menyusul tuduhan pelecehan seksual terhadap gubernur, sementara Hiroshima bereaksi atas pemalsuan dokumen resmi. Langkah-langkah yang diambil beragam, mulai dari pemisahan unit pelaporan dari divisi kepegawaian hingga pembentukan departemen kepatuhan baru.
Prefektur Hyogo sendiri, sebagai episentrum skandal, telah dua kali merevisi pedomannya secara signifikan sejak kasus pengaduan pelecehan kekuasaan mencuat pada 2024. Revisi tersebut melarang keras upaya mengidentifikasi pelapor, memperkenalkan sistem pemantauan oleh pakar eksternal yang mengevaluasi penanganan laporan secara berkala, serta mewajibkan publikasi ringkasan seluruh laporan di situs web prefektur. Langkah ini dinilai sebagai respons yang paling komprehensif di antara prefektur lain.
Menurut Shogo Hino, profesor di Shukutoku University yang ahli dalam sistem ini, prefektur-prefektur tidak boleh menganggap skandal di daerah lain sebagai masalah orang lain. “Mereka harus melihatnya sebagai masalah mereka sendiri, menjaga rasa krisis, dan meninjau sistem agar menjadi adil dan tidak memihak, dengan menggunakan upaya prefektur lain sebagai referensi,” ujarnya. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya budaya organisasi yang transparan di tengah meningkatnya kesadaran akan hak pelapor.
Bagi Indonesia, perkembangan ini relevan mengingat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) yang telah ada sejak 2006, namun implementasi di tingkat daerah masih lemah. Skandal serupa di pemerintahan daerah Indonesia, seperti kasus korupsi yang terungkap berkat whistleblower, kerap berujung pada intimidasi atau pemecatan pelapor. Jepang menunjukkan bahwa kombinasi antara regulasi yang ketat, pengawasan eksternal, dan transparansi publik dapat meningkatkan kepercayaan terhadap sistem pelaporan.
Revisi Undang-Undang Perlindungan Whistleblower di Jepang yang akan berlaku pada Desember 2025 menandai tonggak sejarah 20 tahun sejak undang-undang tersebut pertama kali diundangkan. Ketentuan baru mencakup sanksi pidana bagi pemecatan atau tindakan disipliner yang didasarkan pada pelaporan, serta larangan tegas terhadap upaya mengidentifikasi pelapor. Pertanyaannya, akankah prefektur-prefektur lain mengikuti jejak delapan prefektur tersebut sebelum undang-undang baru benar-benar ditegakkan?



