BNI Perketat Pengawasan KUR: Analisis Langsung hingga Digitalisasi untuk Cegah Penyimpangan
Baca dalam 60 detik
- BNI menerapkan analisis kredit one-on-one tanpa collection agent dan pembatasan radius untuk memastikan KUR tepat sasaran.
- Skema ecosystem-based financing dengan perusahaan inti sebagai offtaker diharapkan menjamin keberlanjutan usaha debitur.
- Kasus dugaan penyimpangan KUR di Jember menjadi pendorong penguatan tata kelola, dengan BNI menegaskan prinsip zero tolerance terhadap fraud.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memperketat pengawasan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui serangkaian langkah mulai dari analisis kredit langsung hingga digitalisasi proses, sebagai respons terhadap temuan penyimpangan di Jember dan upaya menjaga kualitas pembiayaan program pemerintah.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menjelaskan bahwa penguatan tata kelola ini mencakup seluruh siklus kredit, sejak verifikasi calon debitur hingga audit berkala. Salah satu perubahan signifikan adalah penerapan analisis kredit secara one-on-one kepada petani tanpa melibatkan collection agent (CA). Langkah ini memungkinkan bank memperoleh informasi langsung mengenai profil usaha, kebutuhan pembiayaan, dan kemampuan membayar debitur.
Selain itu, BNI memperkuat pola penyaluran berbasis ekosistem (ecosystem-based financing) dengan menggandeng perusahaan inti sebagai offtaker. Perusahaan tersebut tidak hanya menyerap hasil produksi, tetapi juga memberikan pendampingan usaha dan monitoring kredit. Okki menambahkan bahwa pendekatan ini memberikan kepastian pasar bagi petani sekaligus memastikan dana digunakan sesuai tujuan.
BNI juga menerapkan pembatasan radius untuk memudahkan proses Know Your Customer (KYC), verifikasi usaha, dan pemantauan lahan. Kebijakan ini memungkinkan unit terkait melakukan pengawasan lebih dekat dan efektif. Dari sisi teknologi, digitalisasi proses kredit memungkinkan bank memonitor data petani, tahapan budi daya, dan penggunaan kredit secara terukur. Monitoring dan audit berkala dilakukan untuk menjaga kualitas kredit.
Penguatan tata kelola ini tidak lepas dari kasus dugaan penyimpangan KUR di Jember. Okki menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan merupakan tindak lanjut dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum setelah menemukan indikasi penyimpangan dalam pengajuan dan penyaluran kredit. BNI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap fraud dan pelanggaran, serta memastikan tindakan individu tidak merepresentasikan kebijakan perseroan.
Bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia, langkah BNI ini memberikan sinyal positif bahwa akses pembiayaan KUR akan lebih terukur dan transparan. Namun, pengawasan yang lebih ketat juga berarti debitur harus memenuhi persyaratan yang lebih ketat. Ke depan, keberhasilan skema ecosystem-based financing akan sangat bergantung pada komitmen perusahaan inti dalam mendampingi petani. Pertanyaannya, apakah model ini dapat direplikasi oleh bank lain untuk memperluas dampak KUR secara nasional?



