Kejagung Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Baca dalam 60 detik
- Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik khusus untuk menangani dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, guna menghindari konflik kepentingan.
- Tim akan mempelajari berkas perkara yang dilimpahkan Polri, termasuk pemeriksaan 15 saksi dan dua ahli, serta barang bukti yang telah disita.
- Langkah ini menandai sinergi antara Kejagung dan Polri dalam memberantas korupsi, dengan Febrie dan pengusaha Don Ritto sebagai tersangka.

Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim penyidik khusus untuk menangani dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Langkah ini diambil untuk meminimalisir potensi konflik kepentingan dalam proses hukum terhadap mantan pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa tim tersebut akan dibentuk oleh Pelaksana Tugas (PLT) Jampidsus. Anggota tim dipilih secara khusus agar tidak memiliki keterkaitan pribadi atau profesional dengan tersangka. โNantinya khusus itu orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan,โ ujar Anang di kompleks Kejagung, Senin (13/7).
Tim penyidik ini bertugas mempelajari duduk perkara berdasarkan berita acara pemeriksaan dan barang bukti yang telah diserahkan oleh Kepolisian. Anang menegaskan bahwa Kejagung akan tetap berkoordinasi dengan Polri selama proses penyidikan. โKita akan pelajari seperti apa duduk perkaranya, berdasarkan BAP yang sudah ada, juga barang-barang bukti, dikaitkan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan,โ jelasnya.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan ini merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara. Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyatakan bahwa penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk dari penggeledahan di lokasi-lokasi yang sebelumnya telah dipublikasikan.
Dalam kasus ini, Don Ritto diduga melakukan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi. Sementara Febrie Adriansyah disangka terlibat dalam korupsi dan/atau TPPU terkait penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri dan perkara dugaan korupsi lainnya. Kejagung berjanji akan menangani kasus ini secara independen, profesional, dan transparan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Langkah Kejagung membentuk tim khusus ini menjadi sorotan karena menunjukkan keseriusan institusi dalam membersihkan nama baiknya. Febrie adalah pejabat tinggi yang pernah menangani sejumlah kasus besar, sehingga pengusutan terhadapnya dinilai sebagai ujian kredibilitas Kejagung. Ke depan, publik menanti apakah proses hukum ini akan berjalan tanpa hambatan dan mampu mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas.



