Kejagung Ambil Alih Kasus Febrie: Bukan Pelimpahan, tapi Pengalihan Penanganan
Baca dalam 60 detik
- Kejaksaan Agung resmi menangani perkara dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, setelah Polri menyerahkan proses hukumnya.
- Kejagung menegaskan penyerahan ini merupakan pengalihan penanganan, bukan pelimpahan berkas, sebagai bentuk kolaborasi antarlembaga penegak hukum.
- Kasus ini menyoroti dugaan keterlibatan Febrie dalam pengelolaan perkara PT Asabri dan korupsi lain, dengan dua tersangka: Febrie dan pengusaha Don Ritto.

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Langkah ini menandai babak baru dalam proses hukum yang sebelumnya ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyerahan perkara dari Polri bukanlah pelimpahan berkas dalam arti formal, melainkan pengalihan penanganan. "Kalau berkas berarti dari penyidik ke penuntut umum. Ini kan penanganannya diserahkan, inilah salah satu bentuk kolaborasi kita," ujarnya kepada wartawan, Senin (13/7). Pernyataan ini penting untuk membedakan mekanisme hukum yang biasa terjadi dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Anang menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam terhadap hasil penyidikan yang telah dilakukan Polri. "Kita harus sesuai dengan hukum acara, apalagi yang disangkakan ini penegak hukum. Kita juga harus hati-hati," tuturnya. Kehati-hatian ini mencerminkan kompleksitas kasus yang melibatkan aparat penegak hukum sendiri, sehingga proses hukum harus berjalan transparan dan akuntabel.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri yang dipimpin Irjen Totok Suharyanto telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini: Febrie Adriansyah dan Don Ritto, seorang pengusaha. Totok menyebut bahwa pelimpahan penanganan ini merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi dalam pemberantasan korupsi. "Ini adalah wujud kolaborasi antarlembaga untuk memperkuat penegakan hukum," ujarnya.
Kasus ini menarik perhatian publik karena Febrie adalah mantan pejabat tinggi di Kejagung yang pernah menangani berbagai perkara besar, termasuk korupsi di PT Asabri. Dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas institusi penegak hukum. Sementara itu, Don Ritto diduga menjadi pihak yang memfasilitasi aliran dana haram.
Proses pengalihan penanganan ini juga menimbulkan diskusi di kalangan pengamat hukum. Beberapa pihak menilai langkah ini positif karena menunjukkan koordinasi yang baik antara Polri dan Kejagung. Namun, ada pula yang mengingatkan agar proses hukum berjalan tanpa intervensi, mengingat posisi tersangka yang sebelumnya merupakan bagian dari Kejagung.
Ke depan, Kejagung dihadapkan pada tantangan untuk membuktikan independensinya dalam menangani kasus ini. Publik akan mengawasi apakah pengalihan penanganan ini benar-benar menghasilkan keadilan atau justru menimbulkan konflik kepentingan. Pertanyaan besarnya: mampukah Kejagung mengusut tuntas kasus yang melibatkan mantan petingginya sendiri?



