Viral Lick Straw: Mahasiswa Prancis di Singapura Terancam Dideportasi
Baca dalam 60 detik
- Seorang mahasiswa asal Prancis di Singapura menunda pengakuan bersalahnya setelah jaksa menunggu kepastian dari imigrasi terkait status izin tinggalnya.
- Tersangka diduga menjilat sedotan dan mengembalikannya ke dispenser mesin iJooz, aksi yang direkam dan diunggah ke Instagram, menyebabkan kerugian kecil namun memicu kekhawatiran publik.
- Kasus ini menyoroti kerentanan pelajar asing terhadap sanksi imigrasi di Singapura, yang bisa berujung pada pembatalan izin tinggal dan deportasi.

Seorang mahasiswa asal Prancis berusia 19 tahun, Didier Gaspard Owen Maximilien, harus menunda rencana pengakuan bersalahnya di Pengadilan Singapura pada Senin (13/7) setelah jaksa meminta waktu untuk memeriksa kemungkinan pembatalan izin tinggalnya. Kasus ini bermula dari video viral yang memperlihatkan Maximilien menjilat sedotan dari mesin penjual otomatis iJooz lalu mengembalikannya ke tempat semula.
Peristiwa itu terjadi pada 12 Maret lalu di Goldhill Centre, Singapura. Maximilien didakwa dengan dua tuduhan: gangguan publik dan tindakan merusak. Dalam video yang diunggah ke Instagram Story-nya, ia tampak menjilat sedotan sebelum memasukkannya kembali ke dispenser. Akibat ulahnya, perusahaan iJooz terpaksa mengganti seluruh 500 sedotan di dispenser tersebut, dengan total kerugian hanya sekitar S$5 (Rp55.000). Namun, dampak hukum dan sosialnya jauh lebih besar.
Jaksa Penuntut Sukhdev Kaur mengatakan pihaknya masih menunggu jawaban dari Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura mengenai apakah izin pelajar (student pass) Maximilien akan dicabut jika ia terbukti bersalah. โIni bisa memengaruhi hukuman yang akan dijatuhkan,โ ujar Kaur di hadapan Hakim Distrik Kelly Ho.
Pengacara Maximilien, Kalidass Murugaiyan, menjelaskan bahwa kliennya bukan peserta program pertukaran, melainkan pemegang izin pelajar di ESSEC Business School. Bagian dari program studinya mengharuskan ia kembali ke Prancis pada September hingga akhir tahun ini. Jika ia gagal memenuhi kewajiban itu, ia tidak dapat menyelesaikan programnya. โKami sedang berkoordinasi dengan klien untuk melihat apakah ia bisa kembali ke Singapura untuk wawancara pada periode tertentu,โ kata Murugaiyan.
Hakim Ho sempat mempertanyakan bagaimana hukuman percobaan (probation) yang diminta pihak pembela bisa diterapkan jika terdakwa harus kembali ke Prancis. Murugaiyan menjawab bahwa kelayakan hukuman percobaan dapat dinilai setelah laporan kesesuaian dibuat. Namun, ia mengakui bahwa jika Maximilien tidak berangkat ke Prancis, ia tidak bisa menyelesaikan program studinya.
Kasus ini menjadi perhatian luas di Singapura, negara yang dikenal dengan hukum ketat dan toleransi rendah terhadap tindakan yang dianggap mengganggu ketertiban umum. Bagi pelajar asing, konsekuensi hukum seperti ini bisa berujung pada deportasi dan catatan kriminal yang memengaruhi masa depan mereka. Di Indonesia, meskipun tidak ada kasus serupa yang viral, insiden ini menjadi pengingat akan pentingnya etika di ruang publik dan risiko yang dihadapi pelajar Indonesia di luar negeri.
ESSEC Business School sebelumnya menyatakan mengetahui insiden tersebut dan sedang melakukan investigasi internal. Sementara itu, jaksa menunda pengajuan hukuman hingga mendapat kepastian dari ICA. Sidang pengakuan bersalah dijadwalkan ulang pada 30 Juli. Pertanyaan yang kini mengemuka: apakah Singapura akan memberikan toleransi pada pelanggar muda asing, atau justru menjadikan kasus ini sebagai preseden untuk memperketat pengawasan terhadap pemegang izin pelajar?



