BNI Buka Suara soal KUR Jember: Laporan Internal Jadi Pemicu Proses Hukum
Baca dalam 60 detik
- BNI melaporkan indikasi penyimpangan KUR di Jember ke aparat penegak hukum sejak 2024, bukan menunggu laporan eksternal.
- Bank pelat merah itu menegaskan komitmen zero tolerance terhadap fraud dan telah melakukan pemeriksaan internal terhadap pihak terkait.
- Kasus ini menjadi ujian kredibilitas penyaluran KUR sebagai program prioritas pemerintah di tengah upaya perbaikan tata kelola.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memastikan bahwa pengusutan dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Jember, Jawa Timur, bermula dari laporan internal perseroan, bukan dari aduan nasabah atau pihak eksternal. Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat komitmen BNI dalam menjaga integritas program kredit bersubsidi pemerintah.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan temuan indikasi penyimpangan kepada aparat penegak hukum sejak 2024. โKasus ini berawal dari laporan BNI setelah perseroan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit,โ ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2026). BNI, kata Okki, menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dalam penyidikan.
Langkah proaktif ini menjadi penegasan bahwa BNI menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik dalam setiap penyaluran KUR. Okki menambahkan, perseroan telah melakukan pemeriksaan internal serta mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan perusahaan. โBNI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud dan pelanggaran,โ tegasnya.
Okki menekankan bahwa tindakan individu yang melanggar tidak mencerminkan kebijakan atau praktik perseroan secara keseluruhan. BNI berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. โSetiap indikasi pelanggaran ditindaklanjuti melalui mekanisme internal maupun jalur hukum,โ ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena KUR merupakan salah satu program andalan pemerintah untuk mendorong akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Penyaluran KUR yang mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahunnya rentan terhadap penyimpangan jika tidak diawasi ketat. BNI sebagai salah satu bank penyalur terbesar memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan dana tepat sasaran.
Menurut pengamat perbankan, langkah BNI melaporkan kasusnya sendiri merupakan praktik tata kelola yang patut diapresiasi. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa kasus seperti ini bisa menggerus kepercayaan publik jika tidak ditangani secara transparan. โPublik perlu melihat bahwa ada konsekuensi nyata bagi pelaku fraud, bukan sekadar ganti rugi internal,โ ujar seorang analis yang enggan disebut namanya.
Ke depan, BNI dihadapkan pada tantangan untuk memperkuat sistem pengawasan internal agar kasus serupa tidak terulang. Pertanyaannya, apakah langkah proaktif ini cukup untuk memulihkan kepercayaan nasabah dan menjaga reputasi bank di mata regulator? Proses hukum yang berjalan akan menjadi barometer komitmen BNI dalam memberantas fraud di tubuhnya sendiri.



