Paradoks Demokrasi Indonesia: Mendukung Pemilu, Menerima Pembatasan Kebebasan
Baca dalam 60 detik
- Survei nasional 2025 mengungkap mayoritas warga Indonesia mendukung demokrasi namun menerima pembatasan kebebasan sipil seperti izin diskusi dan pembubaran demonstrasi.
- Kecenderungan paternalistik dan nilai moral konservatif membuat banyak responden menganggap negara berhak mengatur ruang publik demi ketertiban.
- Upaya memperkuat demokrasi perlu membingkai ulang narasi kebebasan sipil sebagai tanggung jawab bersama, bukan sekadar melawan otoritarianisme elit.

Warga Indonesia mayoritas mendukung demokrasi, tetapi pemahaman mereka tentang demokrasi justru memberi ruang bagi pembatasan kebebasan sipil oleh negara โ sebuah paradoks yang terungkap dalam survei tatap muka terhadap 2.520 responden di 22 provinsi pada MaretโApril 2025.
Penelitian yang dilakukan oleh tim akademisi ini menunjukkan bahwa meskipun masyarakat menginginkan pemilu, kebebasan pers, dan hak berdemonstrasi, mereka juga menganggap wajar jika pemerintah membatasi diskusi publik, membubarkan demonstrasi, dan mengontrol pemberitaan. Hampir separuh responden setuju bahwa diskusi publik harus mendapat izin pemerintah, dan separuh lainnya menganggap pembubaran demonstrasi oleh polisi sebagai ciri negara demokratis.
Fenomena ini menjelaskan mengapa berbagai kebijakan yang mengerucutkan ruang sipil โ seperti pembatasan kebebasan berpendapat dan berkumpul โ kerap tidak memicu perlawanan luas. Menurut para peneliti, kemunduran demokrasi di Indonesia tidak semata-mata disebabkan oleh elit politik, melainkan juga karena nilai-nilai moral yang dianut masyarakat.
Survei yang menggunakan Moral Foundations Questionnaire-2 menemukan bahwa warga Indonesia cenderung konservatif: lebih menjunjung loyalitas, harmoni sosial, dan keadilan proporsional ketimbang kesetaraan. Kuatnya preferensi terhadap paternalisme membuat negara diposisikan seperti โkepala keluargaโ yang berhak mengarahkan dan membatasi warganya demi ketertiban. Cara pandang ini mirip dengan gagasan negara integralistik era Orde Baru, di mana hubungan negara-warga lebih menyerupai hubungan orang tua-anak.
Konsekuensinya, erosi demokrasi dapat berlangsung tanpa perlawanan publik yang berarti. Bagi sebagian warga, pembatasan kebebasan sipil justru dipahami sebagai cara menjaga ketertiban, bukan ancaman terhadap demokrasi. Temuan ini memprediksi bahwa sekadar โmeluruskanโ definisi demokrasi yang benar belum tentu meningkatkan dukungan; malah bisa menurunkannya karena bertentangan dengan nilai moral yang mendasar.
Para peneliti menyarankan pendekatan moral reframing, yaitu menjelaskan prinsip demokrasi melalui nilai-nilai yang sudah dekat dengan masyarakat seperti tanggung jawab, loyalitas, dan keadilan. Misalnya, warga telah membayar pajak, sehingga pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan publik yang baik dan mendengarkan aspirasi. Hubungan negara-warga sebaiknya dipahami sebagai hubungan pengurus dan anggota perkumpulan, bukan orang tua dan anak.
Jika demokrasi ingin bertahan di Indonesia, tantangannya bukan hanya membatasi perilaku otoriter elit, tetapi juga mengubah pandangan publik bahwa kebebasan sipil, kritik, dan ruang publik terbuka bukan ancaman bagi ketertiban, melainkan cara mengingatkan pemerintah untuk terus mendahulukan kepentingan seluruh warga. Pertanyaannya, mampukah pendekatan ini menggeser akar nilai paternalistik yang sudah mengakar kuat?



