Oknum Satpol PP Pungli Rumah Belajar di Jakut, Terancam Sanksi Berat
Baca dalam 60 detik
- Seorang anggota Satpol PP Jakarta Timur diduga memeras Rp150 ribu dari Rumah Belajar Merah Putih dengan mengaku sebagai petugas Jakut.
- Pelaku menggunakan nama samaran dan meminta 'uang bangunan' serta 'uang kopi' untuk lima orang.
- Satpol PP DKI telah memeriksa terduga dan menjatuhkan ancaman hukuman disiplin berat, serta mengimbau masyarakat melapor via 112.

Seorang oknum anggota Satpol PP berinisial GS, yang bertugas di Jakarta Timur, terancam sanksi disiplin berat setelah diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Rumah Belajar (Rumbel) Merah Putih, Cilincing, Jakarta Utara, pada Senin (6/7/2026). Aksi tersebut terungkap setelah pengurus rumbel melaporkan kejadian ke Satpol PP Jakarta Utara, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satpol PP DKI Jakarta.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengonfirmasi bahwa pelaku bernama Givson Samosir adalah staf operasional di Satpol PP Jakarta Timur, bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara seperti yang ia klaim saat kejadian. "Pelaku menggunakan nama samaran dan mengaku sebagai anggota Satpol PP Jakut untuk memuluskan aksinya," ujar Satriadi dalam keterangan resmi, Minggu (12/7).
Pengurus Rumbel Merah Putih, Puput, menuturkan bahwa pelaku datang sekitar pukul 14.30 WIB dan mempertanyakan perizinan kegiatan belajar. Setelah itu, ia meminta sejumlah uang. "Dia minta uang bangunan dan uang kopi Rp300 ribu untuk lima orang. Saya hanya punya Rp150 ribu dari tabungan anak-anak, dan dia tetap memaksa," kata Puput. Pelaku akhirnya pergi setelah ditanya asal-usulnya oleh pengurus lain, dan uang Rp150 ribu dibawa kabur.
Satpol PP DKI menyesalkan kejadian ini dan memastikan proses hukum berjalan. "Kami telah memeriksa terduga pada Kamis lalu dan saat ini proses masih berlangsung oleh tim PPNS. Sanksi berat akan dijatuhkan jika terbukti bersalah," tegas Satriadi. Masyarakat diimbau melapor ke call center 112 jika menemukan praktik serupa.
Kasus ini menyoroti celah pengawasan internal di lingkungan Satpol PP, terutama terkait penyalahgunaan wewenang oleh oknum. Ke depan, perlu ada penguatan sistem pelaporan dan sanksi tegas untuk mencegah pungli di sektor pelayanan publik yang merugikan masyarakat kecil, seperti rumah belajar yang melayani anak-anak kurang mampu.



