Fleksibilitas Waktu Kerja ASN: Menteri PANRB Dorong Iringi Anak di Hari Pertama Sekolah
Baca dalam 60 detik
- Menteri PANRB Rini Widyantini menerbitkan surat edaran yang meminta instansi pemerintah memberikan kelonggaran jam kerja bagi ASN yang mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.
- Kebijakan ini mengacu pada peraturan fleksibilitas kerja yang sudah ada, namun tetap mengutamakan kelancaran pelayanan publik dan kinerja organisasi.
- Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional memperkuat ketahanan keluarga dan mendukung tumbuh kembang anak, sejalan dengan target Indonesia Emas 2045.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini secara resmi mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk memberikan fleksibilitas waktu kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) yang hendak mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan pada Jumat, 10 Juli 2026, dan ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, TNI, Polri, serta pemerintah daerah.
Melalui surat edaran tersebut, para PPK diminta memberikan kesempatan kepada ASN yang memiliki anak di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk mendampingi anak pada hari pertama sekolah. Kesempatan ini diberikan melalui pengaturan fleksibilitas waktu kerja yang tetap berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Meski demikian, Rini menekankan bahwa pelaksanaan kebijakan ini tidak boleh mengganggu kelangsungan tugas pemerintahan, kualitas pelayanan publik, maupun pencapaian kinerja organisasi. "Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," ujar Rini dalam keterangan tertulis.
Rini menjelaskan bahwa pengaturan fleksibilitas kerja ini diharapkan memberi ruang bagi ASN menjalankan perannya sebagai orang tua tanpa mengurangi profesionalisme maupun produktivitas. "Melalui pengaturan fleksibilitas kerja yang baik, ASN sebagai orang tua dapat mendampingi anak di hari pertama sekolah tanpa mengurangi profesionalisme, produktivitas, maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan keluarga sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045. Imbauan tersebut juga mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah dan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah.
Menurut Rini, keterlibatan orang tua, terutama ayah, memiliki peran penting dalam mendukung tumbuh kembang anak. "Kehadiran orang tua dalam tumbuh kembang anak bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar penting yang memiliki dampak mendalam dan jangka panjang. Gerakan ini merupakan langkah sederhana, tetapi dapat membawa dampak psikologis untuk mendekatkan kehadiran orang tua, terutama ayah, kepada anak," pungkasnya.
Ke depan, implementasi kebijakan ini akan menjadi indikator bagaimana pemerintah mampu menyeimbangkan tuntutan birokrasi dengan kebutuhan keluarga ASN. Apakah fleksibilitas ini akan diperluas untuk momen-momen penting lainnya, atau justru menimbulkan celah penyalahgunaan? Semua bergantung pada pengawasan dan komitmen para PPK di lapangan.



