Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Tersangka Korupsi dan TPPU
Baca dalam 60 detik
- Polri menetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang terkait kasus PT Asabri.
- Penetapan status tersangka dilakukan setelah pemeriksaan 15 saksi dan dua ahli, serta gelar perkara oleh Kakortas Tipidkor.
- Febrie dijerat pasal korupsi dan TPPU; kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi kejaksaan.

Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, secara resmi mengumumkan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan pengelolaan dana PT Asabri. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7), yang juga dihadiri oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan Plt Jampidsus Rudi Margono.
Totok menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta melakukan serangkaian penggeledahan sebelum akhirnya menggelar perkara. Hasilnya, dua orang ditetapkan sebagai tersangka: seorang berinisial DR yang diduga terlibat TPPU dari hasil korupsi, dan FA (Febrie Adriansyah) yang disangka melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam penanganan perkara PT Asabri. "Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka," ujar Totok.
Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat Jampidsus, diduga melanggar Pasal 12d, 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang TPPU, yang kini setara dengan Pasal 607 ayat 1a dan b KUHP baru. Kasus ini menambah daftar panjang penegak hukum yang tersandung perkara korupsi, sekaligus menguji komitmen pemerintah dalam memberantas mafia hukum di lembaga penegak hukum.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut dan menyebutnya sebagai jawaban atas harapan masyarakat. "Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus," ucap Habiburokhman sambil menunjuk ke arah Rudi Margono. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa DPR mendukung penuh proses hukum yang transparan dan tanpa pandang bulu.
Kasus PT Asabri sendiri merupakan salah satu skandal korupsi besar di Indonesia yang melibatkan pengelolaan dana pensiun milik prajurit TNI. Penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan internal di Kejaksaan Agung. Publik menanti apakah proses hukum ini akan berlanjut ke persidangan dan apakah ada pihak lain yang turut bertanggung jawab.
Ke depan, langkah Polri dan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas perkara ini akan menjadi barometer kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Apakah penegakan hukum benar-benar berjalan tanpa tebang pilih, atau justru menjadi ajang saling kriminalisasi antar lembaga?



