Profil Rudi Margono: Jaksa Senior dengan Rekam Jejak di KPK Ditunjuk sebagai Plt Jampidsus
Baca dalam 60 detik
- Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah yang mundur, untuk menjaga kontinuitas penanganan perkara korupsi.
- Rudi adalah jaksa senior dengan pengalaman 30 tahun, pernah bertugas di KPK selama delapan tahun dan menangani kasus besar seperti Jiwasraya dan Asabri.
- Penunjukan ini diharapkan tidak mengganggu proses hukum yang berjalan, dengan Rudi yang dikenal memiliki rekam jejak integritas dan inovasi pelayanan publik.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Sabtu (11/7), menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri. Langkah ini diambil untuk memastikan kesinambungan penanganan perkara korupsi dan tindak pidana khusus lainnya di tengah transisi kepemimpinan.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Sebelumnya, Rudi menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pergantian ini bersifat sementara hingga pejabat definitif ditetapkan, dan tidak akan mempengaruhi profesionalisme serta independensi penanganan perkara yang sedang berjalan.
Rudi Margono bukan nama baru di lingkungan Kejaksaan Agung. Pria kelahiran 6 Desember 1969 ini telah mengabdi selama lebih dari tiga dekade, dimulai sebagai staf di Kejaksaan Negeri Magetan pada 1994. Kariernya melesat dengan berbagai posisi strategis, termasuk Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ia juga pernah memimpin Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Agung dan menjabat sebagai Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Pengalaman Rudi tidak terbatas di internal Kejaksaan. Ia pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar delapan tahun. Pada 2003, ia mengikuti seleksi Deputi Penindakan KPK dan menjadi satu-satunya jaksa yang lolos hingga enam besar. Selama di KPK, ia terlibat dalam penanganan perkara besar seperti kasus Jiwasraya dan Asabri, serta berbagai kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi. Rekam jejak ini menjadi modal penting dalam mengawasi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Selain sebagai penegak hukum, Rudi juga dikenal dengan inovasi pelayanan publik. Saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, ia menggagas program penerbitan akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan penetapan perwalian bagi anak-anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang belum memiliki dokumen kependudukan. Program ini lahir dari keprihatinannya terhadap anak-anak panti asuhan yang kesulitan mengakses administrasi kependudukan, dan dijalankan bersama instansi terkait untuk memenuhi hak-hak dasar anak.
Penunjukan Rudi sebagai Plt Jampidsus mendapat sorotan karena latar belakangnya yang solid di bidang pengawasan dan pemberantasan korupsi. Analis hukum menilai bahwa pengalamannya di KPK dan penanganan perkara besar akan membantu menjaga momentum pemberantasan korupsi yang tengah berjalan. Namun, tantangan ke depan adalah memastikan transisi ini tidak mengendurkan penanganan kasus-kasus strategis yang sedang ditangani Jampidsus.
Dengan rekam jejak yang panjang dan penghargaan yang diterima, termasuk Rekor MURI atas sertifikasi pendidikan jaksa terbanyak, Rudi diharapkan mampu membawa angin segar di Jampidsus. Pertanyaan yang muncul adalah apakah ia akan mampu mempertahankan independensi dan efektivitas lembaga di tengah tekanan politik dan publik yang tinggi terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.



