Kasus Febrie Adriansyah: Komisi III DPR Ingatkan Jangan Sampai Picu Friksi Antarlembaga
Baca dalam 60 detik
- Komisi III DPR memastikan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah adalah pelanggaran individu, bukan institusi.
- DPR membentuk Panja khusus untuk mengawal proses hukum agar tidak menimbulkan gesekan antarlembaga penegak hukum.
- Febrie ditetapkan tersangka korupsi dan TPPU terkait kasus Asabri, sementara Kejaksaan Agung menunjuk Plt Jampidsus.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa perkara hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah murni merupakan persoalan oknum, bukan cerminan kegagalan institusi. Ia meminta agar proses hukum berjalan tanpa menimbulkan ketegangan antarlembaga penegak hukum.
Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Jampidsus, Sabtu (11/7), menyusul pengumuman Polri yang menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Habiburokhman menekankan pentingnya menjaga koordinasi dan tidak membiarkan kasus ini memicu friksi.
"Kami ingin memastikan tidak ada ekses gesekan antarinstansi terkait penanganan kasus ini. Bagaimanapun, ini adalah kasus oknum, bukan institusi," ujar Habiburokhman.
Menanggapi potensi gesekan, Komisi III DPR mengambil langkah proaktif dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) yang akan mengawasi secara detail jalannya penegakan hukum. Habiburokhman menjelaskan bahwa Panja dibentuk setelah konferensi pers melalui rapat internal Komisi III. Tugas utama Panja adalah memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor perundang-undangan dan hak asasi tersangka tetap dihormati.
"Panja akan mengawasi secara detail pelaksanaan tugas penegakan hukum agar sesuai ketentuan. Hukum ditegakkan, hak asasi tersangka juga diberikan," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengumumkan penetapan dua tersangka, yaitu DR dan Febrie Adriansyah. Febrie diduga terlibat dalam korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Langkah ini menandai eskalasi penanganan kasus yang sebelumnya banyak diberitakan.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung bergerak cepat dengan menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, menggantikan Febrie yang telah mengundurkan diri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan bahwa penunjukan ini bertujuan menjaga kesinambungan tugas dan fungsi di lingkungan Jampidsus hingga pejabat definitif ditetapkan. Ia memastikan pergantian pimpinan tidak akan mengganggu proses perkara yang sedang berjalan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung, menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan internal di lembaga penegak hukum. Ke depan, publik akan mengawasi apakah Panja DPR mampu memastikan transparansi dan akuntabilitas proses hukum tanpa menimbulkan friksi antarlembaga.



