Hukuman Berat untuk Ayah di Korea Selatan: 22 Tahun Penjara karena Bunuh Anak Kandung
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan tinggi Korea Selatan menjatuhkan vonis 22 tahun penjara kepada pria China yang memukul mati anak perempuannya yang berusia 14 tahun dengan palu.
- Majelis hakim menolak argumen pembelaan bahwa tindakan tersebut impulsif, menekankan kekejaman serangan yang berlangsung hingga gagang palu patah.
- Kasus ini memicu diskusi tentang kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan anak, relevan dengan upaya penguatan regulasi serupa di Indonesia.

Pengadilan Tinggi Suwon, Korea Selatan, menjatuhkan hukuman 22 tahun penjara kepada seorang pria berkewarganegaraan China berusia 40-an yang tega memukul mati anak perempuannya sendiri yang masih remaja menggunakan benda tumpul. Putusan ini sekaligus membatalkan vonis sebelumnya yang hanya 18 tahun, menandai penegakan hukum yang lebih keras terhadap kekerasan dalam rumah tangga yang merenggut nyawa.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (9/7), majelis hakim menilai tindakan terdakwa tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun. Korban, seorang gadis berusia 14 tahun, kehilangan nyawa justru di tangan orang yang seharusnya melindunginya, di tempat yang semestinya paling aman, yaitu rumahnya sendiri. Hakim menyebut metode pembunuhan itu โsangat kejamโ, mengungkap bahwa korban sempat mencoba melindungi kepala dengan tangannya, namun tetap dipukul di bagian belakang kepala lebih dari 25 kali hingga gagang palu logam patah.
Putusan pengadilan tinggi ini menolak pandangan pengadilan tingkat pertama yang menganggap kejahatan tersebut sebagian bersifat impulsif. Hakim menegaskan bahwa meskipun pembunuhan tidak direncanakan, kebrutalan serangan tidak mengurangi beratnya pelanggaran. โKebutuhan untuk mendisiplinkan anak tidak bisa dianggap sebagai faktor peringan,โ ujar hakim, seraya menambahkan bahwa terdakwa seharusnya menggunakan cara-cara yang tepat seperti dialog dan persuasi.
Fakta lain yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa sang ayah dan anak sempat berpisah selama sekitar 10 tahun sebelum korban tinggal bersamanya tiga tahun lalu. Peristiwa nahas terjadi pada 19 Oktober di kediaman mereka di Ansan, Provinsi Gyeonggi, dipicu oleh pertengkaran saat korban mencoba menggendong adiknya yang berusia 3 tahun tanpa izin orang tua. Amarah sang ayah meledak hingga berujung pada aksi fatal tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya perlindungan anak dari kekerasan dalam rumah tangga. Di Indonesia, meskipun regulasi seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sudah ada, implementasi dan penegakan hukum masih menghadapi tantangan. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan masih tingginya kasus kekerasan terhadap anak, termasuk yang dilakukan oleh orang tua sendiri. Vonis berat di Korea Selatan ini bisa menjadi preseden yang mendorong penguatan sanksi serupa di Indonesia, terutama untuk kasus kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah apakah sistem peradilan pidana Indonesia akan mampu memberikan efek jera yang setara, atau justru masih terjebak dalam keringanan hukuman bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Kasus ini setidaknya membuka mata bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas mutlak, tanpa kompromi.



