Dugaan Pelecehan Seksual di USU: 66 Mahasiswa Jadi Korban, Pelaku Akui Perbuatan
Baca dalam 60 detik
- Seorang mahasiswa Akuntansi FEB USU diduga melecehkan 66 orang, mayoritas mahasiswi, melalui VCS dan ajakan bertemu.
- Korban melapor ke fakultas dan Satgas PPKS USU; pelaku telah mengakui kesalahan dan menjalani konseling.
- Kasus ini memicu tuntutan sanksi tegas dari kampus dan proses hukum, meski banyak korban enggan melapor ke polisi.

Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial CHS mencuat setelah unggahan di media sosial memicu gelombang pengakuan dari puluhan korban. Hingga Jumat (10/7/2026), setidaknya 66 orangโ60 perempuan dan enam laki-lakiโtelah melapor dengan bukti yang dianggap valid.
Kasus ini pertama kali terungkap ketika akun Instagram @chardtogi_ dan @manusiagoblokusu mengunggah tangkapan layar percakapan yang diduga berisi ajakan bermuatan seksual. Unggahan tersebut memicu korban lain untuk angkat bicara. Pemilik akun @chardtogi_ mengungkapkan bahwa awalnya hanya dua hingga tiga korban yang memiliki bukti kuat, namun setelah unggahan viral, jumlah pelapor terus bertambah.
Modus operandi pelaku bervariasi, mulai dari mengajak korban melakukan video call sex (VCS), check-in di hotel, hingga meminta foto atau video yang memperlihatkan bagian intim. Beberapa korban bahkan mengaku diikuti hingga ke tempat kos, menimbulkan rasa takut dan trauma. Pelaku disebut merupakan mahasiswa angkatan 2025 dan kerap memaksa korban meski sudah menolak.
Pihak universitas bergerak cepat setelah menerima laporan. Manajer Humas dan Promosi USU, Dr Irsan Mulyadi, menyatakan bahwa pada Kamis (9/7/2026) para korban telah menyampaikan pengaduan secara langsung ke fakultas, didampingi BEM USU, BEM FEB USU, dan Himpunan Mahasiswa Akuntansi. Fakultas kemudian berkoordinasi dengan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) USU untuk menindaklanjuti kasus ini. Irsan menegaskan bahwa setiap laporan akan ditangani secara serius, profesional, dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
Pelaku disebut telah mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf, serta sedang menjalani konseling. Namun, para korban mendesak agar pelaku mendapat sanksi tegas, baik dari kampus maupun secara hukum. Sebagian korban menginginkan kasus ini diproses secara pidana, tetapi banyak yang masih enggan melapor ke aparat penegak hukum karena rasa takut. Dampak psikologis yang dialami korban cukup berat; beberapa di antaranya bahkan terpaksa mengganti nomor telepon untuk menghindari gangguan.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya penegakan aturan anti-kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. USU sendiri telah memiliki Satgas PPKS yang bertugas menangani kasus serupa. Ke depan, efektivitas satgas ini akan diuji, terutama dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban. Pertanyaan yang mengemuka: akankah sanksi yang dijatuhkan setimpal dan mampu mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang?



