Polisi London Bayar Kompensasi Rp500 Juta ke Kreator Father Ted Atas Penangkapan Kontroversial
Baca dalam 60 detik
- Kepolisian Metropolitan London memberikan kompensasi £25.000 dan permintaan maaf resmi kepada Graham Linehan terkait penangkapannya di Bandara Heathrow pada September 2025.
- Penangkapan dipicu tiga unggahan di X yang dianggap menghasut kebencian terhadap komunitas transgender, namun polisi kemudian mengakui kelemahan dalam prosedur investigasi.
- Kasus ini mendorong perubahan kebijakan Met Police yang kini tidak lagi menyelidiki insiden kebencian non-kriminal, berimplikasi pada keseimbangan kebebasan berekspresi dan perlindungan kelompok rentan.

Kepolisian Metropolitan London secara resmi meminta maaf dan membayar kompensasi sebesar £25.000 atau setara lebih dari Rp500 juta kepada Graham Linehan, kreator serial komedi legendaris Father Ted, atas penangkapan yang dinilai keliru di Bandara Heathrow pada September 2025. Langkah ini sekaligus menandai perubahan signifikan dalam kebijakan penanganan ujaran kebencian di Inggris.
Linehan, yang juga dikenal melalui karya Black Books dan The IT Crowd, ditangkap oleh lima aparat bersenjata sesaat setelah tiba dari penerbangan 10 jam dari Arizona. Ia diduga melanggar Public Order Act terkait tiga unggahan di platform X yang dianggap menghasut kebencian terhadap kelompok transgender. Namun, setelah melalui proses gugatan perdata, polisi mengakui adanya kelemahan dalam investigasi, penangkapan, dan penerapan syarat jaminan.
Dalam surat permintaan maaf yang dikutip oleh The Times, pihak kepolisian menyebutkan bahwa terdapat “kekurangan dalam penyelidikan, penangkapan, dan pengenaan syarat jaminan.” Juru bicara Met Police menambahkan, “Kami menyadari penderitaan besar yang dialami Tuan Linehan, dan menyampaikan permintaan maaf tulus. Kasus ini mendorong perubahan penting: Met Police tidak lagi menyelidiki insiden kebencian non-kriminal.”
Konten unggahan yang menjadi kontroversi antara lain foto dari aksi demonstrasi trans dengan keterangan “foto yang bisa kamu cium,” serta pernyataan bahwa “jika pria transgender berada di ruang khusus perempuan, itu adalah tindakan kekerasan.” Linehan saat itu mengklaim bahwa tulisannya hanyalah “lelucon buruk” dan tidak bermaksud mendorong kekerasan. Meski demikian, kasus ini memicu perdebatan sengit di Inggris tentang batas kebebasan berekspresi dan perlindungan kelompok minoritas.
Bagi Indonesia, kasus ini relevan mengingat maraknya ujaran kebencian di media sosial dan belum adanya standar baku dalam penanganan konten sensitif. Ombudsman dan Komnas HAM di Tanah Air kerap menyoroti perlunya keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan pencegahan diskriminasi. Keputusan Met Police untuk tidak lagi menyelidiki insiden non-kriminal bisa menjadi bahan kajian bagi aparat penegak hukum Indonesia dalam merumuskan pedoman yang lebih jelas.
Sebelumnya, pada November 2025, Linehan dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan melecehkan aktivis transgender Sophie Brooks secara daring. Namun, ia sempat dihukum karena merusak ponsel korban dalam insiden di luar konferensi Battle of Ideas. Hukuman denda £500 beserta biaya perkara kemudian dibatalkan setelah banding. Dalam persidangan, Linehan mengaku hidupnya “dibuat sengsara” oleh aktivis trans dan menyebut Brooks sebagai “tentara muda dalam pasukan aktivis trans.”
Ke depan, pertanyaan besar yang mengemuka adalah apakah perubahan kebijakan Met Police ini akan diikuti oleh institusi kepolisian lain di dunia, termasuk di Indonesia, dalam menyeimbangkan penegakan hukum dengan kebebasan sipil. Atau justru sebaliknya, kasus Linehan menjadi preseden yang memperkuat argumen kelompok konservatif untuk membatasi ruang gerak aktivisme transgender?



