Tri Tito: Perlindungan Anak di Ruang Digital Butuh Gotong Royong, Bukan Hanya Tugas Orang Tua
Baca dalam 60 detik
- Ketua Harian Dekranas Tri Tito Karnavian menekankan perlindungan anak di era digital memerlukan kolaborasi multi-pihak, tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada orang tua.
- Risiko digital seperti konten tak sesuai usia, cyberbullying, dan penipuan daring mendorong perlunya peran aktif sekolah, pemerintah, dan platform digital.
- Tri mengingatkan agar penggunaan gawai tidak mengikis kedekatan orang tua-anak, dengan pendampingan dan literasi digital sebagai fondasi utama.

Ketua Harian Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) Tri Tito Karnavian menegaskan bahwa upaya melindungi anak dari bahaya dunia digital tidak bisa dibebankan semata-mata kepada orang tua. Dalam sebuah acara di Makassar, ia mendorong keterlibatan aktif semua elemen—keluarga, sekolah, pemerintah, hingga penyedia platform—untuk menciptakan ekosistem digital yang aman bagi generasi muda.
Pernyataan itu disampaikan Tri saat membuka Workshop Kreasi Kriya Keluarga Tunas bertema "Merajut Kehangatan di Era Digital" di Trans Studio Makassar, Kamis (9/7/2026). Menurutnya, meskipun teknologi informasi membawa manfaat besar bagi anak—seperti mendukung proses belajar, kreativitas, dan akses informasi—risiko yang mengintai juga tak kalah serius. Mulai dari paparan konten tidak sesuai usia, perundungan siber, pelecehan daring, penipuan, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Tri merinci peran masing-masing pihak: orang tua sebagai pendamping utama, sekolah melalui pendidikan literasi digital, pemerintah sebagai pembuat regulasi dan perlindungan hukum, serta penyedia platform digital yang wajib menyediakan fitur keamanan bagi anak. "Kita mengharapkan banyak peran berbagai pihak," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri.
Lebih jauh, Tri mengingatkan bahwa penggunaan gawai yang kian masif jangan sampai menggerus kedekatan emosional antara orang tua dan anak. "Artinya harusnya kita mendekatkan diri, yang dekat jangan dijauhkan, dan yang jauh memang harus didekatkan, tapi bukan berarti yang dekat kita jauhkan," katanya. Ia mendorong orang tua untuk menerapkan pendampingan aktif, memberikan edukasi literasi digital, memanfaatkan fitur kontrol orang tua, membatasi waktu layar, serta mengajarkan etika dan keamanan berinternet.
Di Indonesia, isu perlindungan anak di ruang digital semakin mendesak seiring dengan meningkatnya penetrasi internet dan penggunaan gawai di kalangan anak-anak. Data Kementerian Komunikasi dan Informatika menunjukkan bahwa lebih dari 70 persen anak Indonesia telah terpapar internet, namun kesadaran akan risiko siber masih rendah. Regulasi seperti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan RUU Perlindungan Anak di Ranah Digital yang tengah dibahas diharapkan dapat memperkuat payung hukum. Namun, menurut Tri, regulasi saja tidak cukup tanpa partisipasi aktif masyarakat dan industri.
Pakar psikologi anak dari Universitas Indonesia, yang tidak disebutkan namanya dalam acara tersebut, menilai bahwa pendekatan kolaboratif seperti yang disuarakan Tri adalah langkah tepat. "Orang tua tidak bisa sendirian. Sekolah harus mengintegrasikan literasi digital dalam kurikulum, dan platform digital harus memiliki mekanisme pelaporan yang mudah serta filter konten yang ketat," ujarnya dalam diskusi terpisah.
Ke depan, tantangan terbesar adalah memastikan semua pemangku kepentingan benar-benar menjalankan perannya secara konsisten. Apakah sekolah siap mengalokasikan waktu untuk literasi digital? Akankah platform digital memprioritaskan keamanan anak di atas keuntungan? Pertanyaan-pertanyaan ini masih menggantung, menunggu jawaban dari aksi nyata, bukan sekadar retorika.



