Asbisindo Dorong PFII Tak Hanya Pusat Keuangan Konvensional, Tapi Juga Syariah Global
Baca dalam 60 detik
- Asbisindo mendukung pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) namun meminta agar desainnya mencakup keuangan syariah secara eksplisit.
- Organisasi itu mengingatkan potensi distorsi persaingan jika insentif PFII lebih longgar dibandingkan bank syariah nasional.
- Asbisindo mengusulkan pembentukan Dewan Syariah khusus dan pengadilan syariah di PFII untuk menjamin kepatuhan dan penyelesaian sengketa.

Perkumpulan Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), namun dengan catatan tegas: kawasan tersebut tidak boleh semata-mata menjadi pusat keuangan konvensional, melainkan juga harus dikembangkan sebagai hub keuangan syariah global. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU PFII di Komisi XI DPR RI, Kamis (9/7/2026), Sekretaris Jenderal Asbisindo Koko Tjatur Rachmadi menyampaikan sejumlah masukan krusial agar PFII benar-benar memberikan nilai tambah bagi ekonomi nasional tanpa mengorbankan industri keuangan domestik.
Menurut Koko, Indonesia memiliki peluang besar untuk memanfaatkan PFII dalam memperkuat posisinya sebagai pemain utama industri keuangan syariah. Tidak hanya di sektor perbankan, potensi itu juga mencakup pasar sukuk, industri halal, pembiayaan berkelanjutan, serta integrasi dengan investor global, khususnya dari negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Timur Tengah, dan Asia Tenggara. "Indonesia bisa menjadi jembatan antara pasar keuangan syariah global dan domestik," ujarnya.
Namun, dukungan tersebut disertai kekhawatiran. Koko mengingatkan bahwa jika insentif yang diberikan kepada lembaga keuangan di PFII jauh lebih longgar dibandingkan bank syariah nasional, maka akan terjadi distorsi persaingan. "Risiko ketimpangan perlakuan antara pelaku PFII dan bank domestik sangat nyata. Jika tidak diantisipasi, bank syariah nasional bisa tergerus," tegasnya. Oleh karena itu, Asbisindo mendorong agar Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan lembaga keuangan syariah domestik lainnya diberi akses setara untuk berpartisipasi di PFII.
Asbisindo juga menyoroti aspek tata kelola syariah lintas negara. Perbedaan interpretasi akad di berbagai yurisdiksi, menurut Koko, berpotensi menimbulkan persoalan hukum jika tidak diantisipasi sejak awal. "PFII perlu memiliki mekanisme pengakuan fatwa, harmonisasi standar, dan penyelesaian sengketa syariah yang jelas," tuturnya. Untuk itu, ia mengusulkan pembentukan Dewan atau Komite Syariah PFII, semacam Syariah Advisory Council, yang berfungsi memberikan panduan harmonisasi standar internasional dan nasional.
Dari sisi perizinan, Koko menekankan pentingnya proses yang cepat dan kompetitif, namun tetap berbasis fit and proper test, prudential, serta kepatuhan syariah. "Perizinan harus anti-manual handling, tapi tidak boleh mengorbankan prinsip kehati-hatian," katanya. Sementara itu, terkait insentif, Asbisindo meminta agar diberikan secara selektif dan dikaitkan dengan manfaat ekonomi nasional. Misalnya, produk syariah yang unik dan mampu menarik investor global secara masif bisa mendapat keringanan pajak khusus.
Tak ketinggalan, Asbisindo mendorong pembentukan pengadilan khusus untuk PFII yang memiliki kompetensi dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah, termasuk opsi arbitrase syariah internasional. Dalam hal pengawasan, organisasi itu menginginkan pengawasan terintegrasi yang melibatkan asosiasi industri. "Kesimpulannya, Asbisindo mendukung penuh PFII sepanjang RUU menjamin integrasi keuangan syariah, tata kelola syariah yang kuat, perlakuan setara bagi industri domestik, pengawasan prudensial, dan kontribusi nyata terhadap ekonomi nasional," pungkas Koko.
Pertanyaan yang kini mengemuka adalah sejauh mana pemerintah dan DPR akan mengakomodasi masukan tersebut dalam RUU PFII. Jika tidak, alih-alih menjadi katalis pertumbuhan, PFII justru berpotensi menjadi sumber ketimpangan baru bagi industri keuangan syariah nasional.



