Kronologi Tragis di Ponpes Lombok: Niat Mengecat Kamar Berujung Maut, Satu Santri Tewas Terbakar
Baca dalam 60 detik
- Seorang santri berusia 15 tahun di Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, tewas dan dua lainnya luka parah akibat kebakaran yang dipicu percikan api saat mencampur bensin untuk mengecat kamar.
- Polisi menetapkan dua tersangka: MR (15) yang memicu kebakaran dan pimpinan ponpes Ahmad Muzakki Rahmatullah karena kelalaian pengawasan; penyelidikan baru dimulai Juni 2026 karena laporan korban tertunda.
- Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan di lingkungan ponpes serta risiko penyimpanan dan penggunaan bahan bakar oleh anak di bawah umur tanpa prosedur keselamatan.

Seorang santri Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, meregang nyawa setelah api yang dipicu percikan bensin melalap ruang kamar mereka, Desember lalu. Dua rekannya masih berjuang memulihkan diri dari luka bakar parah akibat insiden yang berawal dari niat sederhana: mengecat ulang kamar yang penuh coretan.
Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean mengungkapkan rangkaian peristiwa nahas itu pada Kamis (9/7) di Mapolresta. Sekitar pukul 13.00 Wita, 13 Desember 2025, lima santri—MR (15), MYS (14), SS (14), SAH (14), dan ADR (14)—berkumpul di kamar. MR, yang kini berstatus tersangka anak, meminta SS membeli bensin eceran di luar ponpes sebagai campuran cat. Kamar MR memang dipenuhi coretan spidol dan pulpen, sehingga ia berinisiatif mengecat ulang.
Setelah bensin tiba, MR menuangkannya ke dua botol air mineral 600 ml. Ia lalu mengajak MYS dan SAH mencari kayu untuk membuat ketapel di ruang kosong sebelah kamar. Mereka menutup pintu rapat-rapat agar tidak terpantau pengasuh. MR kemudian menuangkan sebagian bensin ke plastik mika untuk membakar kayu tersebut. Namun, api tiba-tiba menyambar sisa bensin di dalam botol, memicu percikan yang langsung membesar.
Kepanikan melanda. MR berusaha memadamkan api dengan memukulnya menggunakan ujung botol bensin, tetapi justru membuat api semakin membesar hingga mengenai kasur. Tiga santri yang berada di dekat kasur—ADR, SS, dan SAH—terjebak ketika pakaian mereka terbakar. Mereka berusaha memadamkan api dengan menggesekkan badan ke lemari plastik, namun sia-sia. MR dan MYS lebih dulu keluar dan mencari bantuan, sementara tiga lainnya terkunci karena pintu tidak memiliki pengait dari dalam.
MR dan MYS yang selamat akhirnya menemukan santri lain dan mendobrak pintu. Ketiga korban dievakuasi ke Puskesmas Pancor Dao, Aik Darek. Namun, SS tidak tertolong. Polisi memeriksa 20 saksi, melakukan olah TKP, dan memeriksa visum sebelum menetapkan dua tersangka. Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid menjelaskan bahwa keterlambatan penyelidikan terjadi karena para korban tidak segera melapor. “Polresta Lombok Tengah melakukan penyelidikan sejak bulan Juni 2026 setelah mendapatkan informasi,” ujarnya.
Menariknya, meski tiga hari sebelum kebakaran MR sempat merundung SS, penyidik memastikan tidak ada hubungan antara perundungan dan insiden tersebut. Punguan menegaskan, “Para korban menyampaikan tak ada kaitan antara kejadian sebelumnya dengan peristiwa itu.” Hal ini dikonfirmasi melalui dua kali pemeriksaan terhadap korban.
Kasus ini membuka kembali perdebatan tentang pengawasan di pondok pesantren. Bagaimana mungkin anak-anak di bawah umur dengan mudah membeli bensin dan menggunakannya di dalam kamar tanpa sepengetahuan pengasuh? Penetapan pimpinan ponpes sebagai tersangka menunjukkan adanya kelalaian sistemik dalam manajemen keselamatan. Ke depan, aparat dan Kementerian Agama perlu mengevaluasi standar pengawasan di ponpes, terutama yang melibatkan bahan berbahaya dan aktivitas berisiko tinggi. Apakah regulasi yang ada cukup melindungi santri dari tragedi serupa?



