Perbanas Peringatkan Risiko Pencucian Uang di Balik Rencana Pusat Finansial Internasional
Baca dalam 60 detik
- Perbanas menilai pembentukan PFII berpotensi memicu praktik pencucian uang dan penghindaran pajak jika regulasi tidak ketat.
- Organisasi perbankan itu menekankan pentingnya aliran dana baru, bukan sekadar perputaran dana domestik yang sudah ada.
- Delapan rekomendasi diajukan, termasuk pembentukan otoritas khusus dan jaminan kepastian hukum, untuk mengawal implementasi PFII.

Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) mengingatkan bahwa pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menyimpan risiko serius mulai dari pencucian uang hingga penghindaran pajak, jika kerangka regulasi tidak dirancang secara matang. Peringatan ini disampaikan di tengah percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang PFII di Komisi XI DPR RI.
Wakil Ketua Umum Perbanas Tigor M. Siahaan menegaskan bahwa industri perbankan nasional siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam merealisasikan PFII. Namun, ia mengingatkan bahwa kesuksesan pusat keuangan internasional tersebut harus diukur dari kemampuannya menarik modal segar ke Indonesia, bukan sekadar memindahkan dana yang sudah beredar di dalam negeri. "Kalau hanya direcycle, tadinya yang dipajak di sini keluar terus jadi pajak nol, itu tidak additive," ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum, Kamis (9/7/2026).
Menurut Tigor, aktivitas keuangan yang semakin kompleks di PFII membuka celah bagi berbagai penyalahgunaan. Sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF), Indonesia wajib waspada terhadap risiko pencucian uang dan pengemplangan pajak. Ia menekankan bahwa lingkungan regulasi harus mampu mengantisipasi potensi tersebut sejak awal, bukan setelah kasus terjadi.
Selain risiko kepatuhan, Perbanas juga menyoroti potensi ketimpangan jika seluruh aktivitas bisnis keuangan terkonsentrasi di PFII. Lembaga keuangan di luar kawasan itu bisa tertinggal dan kehilangan pangsa pasar. Namun, Tigor melihat sisi positif dari tekanan kompetitif tersebut. Ia membandingkan dengan masuknya bank asing pada 1968 yang memaksa perbankan nasional berbenah hingga kini setara dengan pemain global. "Kita dipaksa untuk bersaing, dan itu baik," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Perbanas menyampaikan delapan rekomendasi konkret kepada pemerintah. Di antaranya pembentukan otoritas khusus dengan layanan terpadu, jaminan kepastian hukum, insentif kompetitif, pengembangan pusat wealth management dan family office, pendalaman pasar keuangan, penguatan talenta global, serta pelibatan Perbanas sebagai mitra strategis. Rekomendasi ini diharapkan dapat memastikan PFII tidak hanya menjadi kawasan bebas pajak, tetapi juga mendukung program prioritas nasional seperti hilirisasi, energi, pangan, infrastruktur, dan ekonomi digital.
Bagi investor dan pelaku industri keuangan di Indonesia, pembentukan PFII menghadirkan dilema: di satu sisi membuka peluang ekspansi bisnis dan investasi asing, di sisi lain menuntut kesiapan regulasi yang ketat agar tidak menjadi sarana kejahatan keuangan. Pertanyaan kuncinya, mampukah pemerintah merancang aturan yang cukup kuat tanpa menghambat daya saing pusat keuangan baru ini?



