Henry Surya Terjerat Lagi: OJK Sita Aset Rp 113 Miliar, Hukuman Pidana Mengintai
Baca dalam 60 detik
- OJK menyita aset Rp 113,97 miliar dari kasus Asuransi Jiwa Prolife yang melibatkan Henry Surya, pemilik KSP Indosurya.
- Henry Surya terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 triliun karena tidak mematuhi perintah tertulis OJK.
- Kasus ini menjadi pengingat bagi industri keuangan Indonesia akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan perlindungan konsumen.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyita aset senilai Rp 113,97 miliar dalam kasus tindak pidana perasuransian yang melibatkan Henry Surya, pemilik PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses). Langkah ini menambah panjang daftar masalah hukum yang membelit pengusaha tersebut, yang sebelumnya terjerat kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan kerugian mencapai Rp 106 triliun.
Menurut Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Greta Joice Siahaan, Henry Surya diduga melakukan penggelapan dana pemegang polis senilai ratusan miliar rupiah. Praktik investasi yang tidak sesuai ketentuan POJK dilakukan pada periode 2018 hingga 2019. Akibatnya, OJK menjatuhkan sanksi pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 miliar berdasarkan Pasal 54 UU P2SK.
Tak hanya itu, Henry juga melanggar Pasal 53 UU OJK karena dianggap mengabaikan dan menghambat kewenangan OJK. Ancaman hukumannya lebih berat: denda Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun. Direktur Kelompok Penyidik SJK OJK Wisnu Widarto menegaskan, kasus ini menjadi yang pertama ditangani OJK terkait perintah tertulis yang tidak dilaksanakan oleh penerima perintah.
Henry Surya bukan nama baru di panggung hukum Indonesia. Ia adalah pendiri KSP Indosurya yang berdiri pada 2012. Kasus koperasi ini mencuat pada 2020 ketika nasabah tidak bisa mencairkan dana deposito. Alih-alih membayar, Indosurya menawarkan opsi penarikan bertahap dengan batas Rp 1 juta per nasabah. Pada Juni 2021, koperasi itu dinyatakan gagal bayar dan masuk proses PKPU. Total dana yang dikumpulkan mencapai Rp 106 triliun dari 23.000 korban, menjadikannya kasus pemungutan dana ilegal terbesar di Indonesia.
Henry sempat dituntut 20 tahun penjara, namun kemudian dibebaskan. Namun, OJK kembali memburunya melalui kasus asuransi. Pada Maret 2023, ia ditangkap di Apartemen Raffles Residences Jakarta Selatan. Kini, dengan penyitaan aset baru, publik kembali menyoroti lemahnya pengawasan sektor keuangan dan perlindungan konsumen di Indonesia.
Bagi investor dan nasabah, kasus ini menjadi alarm keras. Praktik pengelolaan dana yang tidak transparan dan ketidakpatuhan terhadap regulasi bisa berujung pada kerugian besar. OJK diharapkan semakin tegas dalam menindak pelanggaran, terutama di sektor asuransi dan koperasi yang rawan penyimpangan. Pertanyaan besarnya: akankah hukuman berat kali ini memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan publik?



