Komisi II DPR Kirim DIM RUU Pemilu ke Ketua Umum Partai, Pembahasan Resmi Masih Tertunda
Baca dalam 60 detik
- Komisi II DPR telah mendistribusikan 28 poin Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pemilu kepada pimpinan partai dan fraksi untuk mempercepat proses legislasi.
- DIM tersebut disusun berdasarkan 22 putusan Mahkamah Konstitusi serta masukan dari pakar, praktisi, dan delapan fraksi, menghasilkan tiga alternatif norma.
- Meski penyerapan aspirasi sudah berlangsung sejak Januari 2026, pembentukan panitia kerja (Panja) masih menunggu sinyal dari pimpinan DPR.

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengedarkan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Pemilu kepada para ketua umum partai politik dan pimpinan fraksi di parlemen. Langkah ini ditempuh untuk mempercepat pembahasan regulasi yang dinilai krusial menjelang kontestasi nasional berikutnya.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa distribusi DIM dilakukan melalui anggota komisi yang diminta menyampaikan dokumen tersebut ke masing-masing ketua umum dan ketua fraksi. "Kami meminta seluruh anggota Komisi II menyampaikan DIM ini kepada ketua umum dan ketua fraksi partai masing-masing," ujarnya dalam diskusi di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Selasa (7/7).
Meskipun pembahasan resmi RUU Pemilu belum dimulai, Rifqinizamy menegaskan bahwa Komisi II telah menjalankan proses penyerapan aspirasi sejak Januari 2026. Agenda tersebut melibatkan pakar, praktisi, dan organisasi pemerhati pemilu yang diundang secara berkala setiap dua pekan. "Kami lakukan per dua minggu di Komisi II untuk memenuhi meaningful participation," katanya.
Rifqinizamy mengakui bahwa serangkaian audiensi itu belum sepenuhnya memenuhi prosedur formal pembahasan undang-undang. Namun, ia menyebut langkah tersebut sebagai ijtihad politik untuk mematangkan substansi RUU. Dari proses itu, Komisi II berhasil menyusun 28 poin DIM, yang sebagian besar merujuk pada 22 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu. "22 putusan MK menjadi baseline utama kami menyusun DIM," ujar politikus Partai NasDem itu.
Menurut Rifqinizamy, 28 DIM tersebut melahirkan tiga alternatif norma. Pertama, norma yang murni mengadopsi putusan MK, seperti penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Kedua, alternatif yang bersumber dari masukan pakar, praktisi, dan pemerhati pemilu. Ketiga, pandangan yang berasal dari delapan fraksi di DPR, meskipun belum bersifat resmi. "Tiga model alternatif norma ini sebulan lalu sudah saya serahkan secara resmi ke pimpinan DPR," jelasnya.
Namun, hingga kini belum ada kepastian kapan RUU Pemilu akan mulai dibahas secara formal. Rifqinizamy mengaku telah menanyakan hal itu kepada pimpinan DPR, tetapi diminta bersabar. "Saya tanya apakah Panja (panitia kerja) berkenan dibentuk saat ini atau kami harus menunggu momentum politik? Jawabannya: 'Tunggu'. Begitu saya tanya kapan, jawabannya: 'Tunggu'," ungkapnya.
Keterlambatan pembahasan RUU Pemilu berpotensi memengaruhi jadwal tahapan pemilu mendatang. Pengamat politik menilai bahwa tanpa kepastian regulasi, penyelenggara pemilu dan partai politik akan kesulitan melakukan persiapan teknis. Pertanyaan besarnya, apakah DPR mampu menyelesaikan RUU ini tepat waktu sebelum tahapan kritis dimulai?



