Polisi Sita Dolar AS dan Singapura di Kafe Cipete: Terkait Tiga Kasus Besar
Baca dalam 60 detik
- Penggeledahan di kafe de'Clan Signature, Cipete, menghasilkan temuan uang dolar AS dan Singapura dalam brankas tersembunyi.
- Operasi ini merupakan bagian dari joint investigation Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri yang menangani tiga perkara korupsi dan pencucian uang.
- Polisi memperingatkan pihak yang menghalangi penyidikan dapat dijerat Pasal 21 UU Tipikor, sementara proses penghitungan barang bukti masih berlangsung.

Polisi menyita sejumlah uang tunai dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura saat menggerebek sebuah kafe di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (8/7). Uang tersebut ditemukan dalam brankas besar yang disembunyikan di balik lemari di lantai dua kafe de'Clan Signature.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa temuan uang asing itu masih dalam proses penghitungan. "Ini masih dalam proses penghitungan setelah proses penggeledahan dilakukan," ujarnya di lokasi. Selain mata uang asing, polisi juga menyita sejumlah dokumen dari brankas yang sama, meskipun detailnya belum diungkapkan.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penanganan tiga perkara besar yang melibatkan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa perkara tersebut mencakup kasus PLN Batubara, Asabri tahun 2020โ2025, dan dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode yang sama. Penanganan dilakukan bersama Polda Metro Jaya melalui mekanisme joint investigation.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Macbon, menambahkan bahwa pengembangan kasus ini berawal dari dua laporan polisi. Laporan pertama berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri pada kasus PT Asabri dan Asuransi Jiwasraya. Laporan kedua menyangkut dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang melibatkan penyelenggara negara. Kedua laporan mencakup kurun waktu 2020โ2025.
Budi Hermanto menegaskan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti guna memperkuat penyidikan. Ia juga memperingatkan semua pihak untuk tidak menghalangi proses hukum. "Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," tegasnya. Kehadiran personel Brimob dalam operasi ini disebut sebagai prosedur standar untuk mengantisipasi potensi gangguan.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain yang belum diidentifikasi. Jumlah total uang yang disita belum dapat dipastikan karena masih dalam proses penghitungan. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan institusi besar seperti PT Asabri dan PT KNI, serta menimbulkan pertanyaan mengenai pengelolaan keuangan di sektor publik. Ke depannya, publik menanti apakah pengembangan kasus ini akan mengungkap jaringan yang lebih luas atau melibatkan pihak-pihak baru.



