Benny K Harman: Skenario Pembatasan Capres Ancaman Konstitusi, Masyarakat Jangan Tertidur
Baca dalam 60 detik
- Waketum Demokrat Benny K Harman menyebut wacana syarat tiga partai parlemen untuk usung capres sebagai upaya sistematis membatasi hak politik rakyat.
- Ia memperingatkan penyusunan RUU Pemilu yang digeber mepet dapat menghalangi gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
- Benny menolak alasan efisiensi dan kegaduhan sebagai justifikasi pembatasan, karena bertentangan dengan mandat konstitusi.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman, memperingatkan publik agar tidak lengah terhadap skenario pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden yang ia nilai tengah diintrodusir melalui revisi Undang-Undang Pemilu. Dalam diskusi di FISIP UIN Jakarta, Selasa (8/7), Benny menyebut tulisannya di Harian Kompas pada 21 Juni lalu sebagai alarm bagi koalisi masyarakat sipil untuk mengawal proses legislasi yang dinilainya sarat kepentingan.
Menurut Benny, wacana yang mengemuka adalah syarat minimal tiga partai parlemen bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ia menilai aturan itu sengaja dirancang untuk mempersempit ruang partisipasi rakyat dalam memilih pemimpin nasional. โAda indikasi kuat bahwa regulasi pemilu mendatang sengaja didesain untuk membatasi hak rakyat,โ ujar Benny, mengutip opini yang ia tulis sebelumnya.
Lebih jauh, politikus asal Nusa Tenggara Timur itu menyoroti dugaan percepatan pembahasan RUU Pemilu di Komisi II DPR. Ia khawatir jadwal yang dipaksakan akan menutup akses publik untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. โSupaya tidak ada alasan, nanti tidak ada waktu, rakyat mengajukan judicial review dan MK tidak punya waktu untuk menguji,โ katanya.
Benny secara tegas menolak argumen bahwa pembatasan diperlukan demi efisiensi dan menghindari kegaduhan. โMasa alasan kegaduhan dan efisiensi bisa dipakai untuk mengabaikan konstitusi?โ ujarnya retoris. Ia menekankan bahwa konstitusi menjamin hak rakyat untuk memilih secara langsung, dan alasan pragmatis tidak boleh mengesampingkan prinsip tersebut.
Dalam kesempatan itu, Benny juga mengkritik sikap DPR yang dinilainya tidak dapat diandalkan sepenuhnya dalam membahas RUU Pemilu. Ia khawatir akan terjadi penyelundupan pasal jika masyarakat sipil lengah. โJangan terlalu lama tidur lelap. Ada bahaya yang sedang mengintai kita, yaitu tercerabutnya daulat rakyat dalam undang-undang pemilu ini,โ tegasnya.
Peringatan Benny ini muncul di tengah dinamika politik menjelang Pemilu 2029. Sejumlah kalangan menilai wacana pembatasan capres merupakan upaya untuk mengkonsolidasi kekuasaan dengan mengurangi jumlah kontestan. Namun, belum ada pernyataan resmi dari DPR atau pemerintah mengenai arah revisi UU Pemilu.
Ke depan, publik akan mencermati apakah Komisi II DPR membuka ruang partisipasi yang cukup dalam penyusunan RUU tersebut. Jika tidak, bukan tidak mungkin gelombang protes dari masyarakat sipil dan partai politik kecil akan mengemuka. Pertanyaannya, akankah DPR mendengarkan suara rakyat atau justru memaksakan skenario yang dianggap mengancam demokrasi?



