Parlemen Jepang Sahkan Revisi Hukum Beras: Beralih ke Produksi Berbasis Permintaan
Baca dalam 60 detik
- Revisi undang-undang pangan pokok Jepang menghapus acuan pengaturan produksi, beralih ke sistem berbasis permintaan untuk menstabilkan harga.
- Kritik menilai kebijakan ini tetap mempertahankan kontrol produksi de facto yang melindungi petani, basis pendukung partai berkuasa.
- Swasta diwajibkan menyimpan stok beras 200.000 ton dari total cadangan 1 juta ton, sebagai antisipasi krisis pasokan seperti 2024.

Parlemen Jepang resmi mengesahkan revisi undang-undang pangan pokok pada Rabu (8/7) lalu, menandai pergeseran kebijakan dari pengaturan produksi beras yang telah berlangsung puluhan tahun menuju sistem berbasis permintaan. Langkah ini diambil setelah krisis kelangkaan beras pada musim panas 2024 memicu lonjakan harga dan mengungkap kelemahan sistem cadangan pangan nasional.
Revisi tersebut menghapus referensi tentang penyesuaian output yang selama ini dianggap sebagai kelanjutan kebijakan pembatasan produksi. Padahal, kurang dari setahun lalu, Perdana Menteri Sanae Takaichiโmelalui pendahulunya Shigeru Ishibaโberjanji beralih ke model produksi yang lebih agresif guna menstabilkan harga. Kritik menilai kebijakan baru ini justru mempertahankan kontrol produksi de facto yang melindungi petani, konstituen utama Partai Demokrat Liberal (LDP) pimpinan Takaichi.
Menteri Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Norikazu Suzuki membela pendekatan baru tersebut. "Jika kita hanya meningkatkan pasokan, harga pasar akan tertekan," ujarnya dalam wawancara dengan Kyodo News bulan lalu. Namun, ia menambahkan bahwa produksi beras secara keseluruhan tetap bisa diperluas dengan mengembangkan permintaan tepung beras dan produk olahan, serta mendorong ekspor.
Sebagai bagian dari perbaikan sistem cadangan, perusahaan swasta besar seperti pedagang grosir kini diwajibkan menyimpan stok beras yang siap dilepas ke pengecer saat terjadi kelangkaan. Dari total 1 juta ton yang dianggap sebagai tingkat cadangan ideal, sektor swasta bertanggung jawab mengamankan sekitar 200.000 ton. Resolusi tambahan yang menyertai revisi undang-undang juga menyerukan distribusi fasilitas penyimpanan cadangan yang lebih merata di seluruh negeri, karena konsentrasi di Jepang timur menyebabkan keterlambatan pasokan ke wilayah barat.
Krisis beras 2024 menjadi titik balik. Pemerintah saat itu melepas sebagian besar cadangan darurat untuk menstabilkan pasar, tetapi sebuah laporan resmi pada Mei lalu mengakui bahwa pemerintah kelebihan perkiraan pasokan dan lambat melepas stok. Untuk mencegah terulangnya krisis, revisi undang-undang mewajibkan produsen beras melaporkan tingkat stok dan harga transaksi secara berkala. Cakupan bisnis terkait pangan yang terkena kewajiban ini juga diperluas, tidak terbatas pada pedagang grosir dan pengirim.
Bagi Indonesia, langkah Jepang ini relevan mengingat Indonesia juga menghadapi tantangan serupa dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga beras. Kebijakan Jepang yang mengandalkan swasta untuk menyimpan cadangan bisa menjadi referensi, meski struktur pasar dan skala produksi berbeda. Pertanyaan kuncinya: mampukah pendekatan berbasis permintaan ini benar-benar menstabilkan harga tanpa mengorbankan kesejahteraan petani, atau justru akan memicu spekulasi baru di pasar beras?



