Bisnis Karbon Indonesia: Antara Solusi Iklim dan Tuduhan Greenwashing
Baca dalam 60 detik
- Forest Watch Indonesia mencatat 145 perusahaan kantongi izin perdagangan karbon, mayoritas adalah pemain lama dengan rekam jejak deforestasi luas.
- Harga kredit karbon dalam negeri yang sangat murah—hanya sepersepuluh harga global—dikhawatirkan memicu korporasi membeli karbon murah ketimbang beralih ke teknologi bersih.
- Tumpang tindih lahan adat seluas 1,9 juta hektar dengan proyek karbon mengancam hak masyarakat lokal dan memicu perampasan lahan baru.

Di tengah gencarnya pemerintah mempromosikan nilai ekonomi karbon (NEK) sebagai senjata utama melawan perubahan iklim, temuan terbaru Forest Watch Indonesia (FWI) justru mengungkap ironi: mayoritas perusahaan yang kini berlomba masuk ke pasar karbon adalah wajah lama yang telah menorehkan catatan deforestasi masif. Alih-alih menjadi solusi, bisnis karbon Indonesia dinilai rawan menjadi alat cuci dosa alias greenwashing bagi korporasi ekstraktif, sekaligus mengancam keberadaan masyarakat adat.
Data FWI menunjukkan bahwa dalam periode 2020-2024, Indonesia kehilangan 2,7 juta hektar hutan alam. Hingga tahun 2024, tutupan hutan alam yang tersisa sekitar 89,52 juta hektar—hanya 47 persen dari total luas daratan. Angka ini menjadi rapor merah bagi target FOLU Net Sink 2030 dan Enhanced Nationally Determined Contribution (E-NDC) yang dicanangkan pemerintah.
Tsabit Khairul Auni, peneliti FWI, mengungkapkan bahwa hingga November 2025 terdapat 145 perusahaan yang telah mengantongi izin berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dalam skema bisnis karbon. Dari jumlah tersebut, 87 perusahaan merupakan pemegang izin lama yang sebelumnya bergerak di sektor ekstraktif. Sebanyak 67 di antaranya sebelumnya beroperasi sebagai pemegang IUPHHK hutan alam dan hutan tanaman industri. Temuan FWI mencatat bahwa korporasi-korporasi ini telah menyebabkan deforestasi seluas 464.578,90 hektar pada 2017-2021 dan 89.526,54 hektar pada 2021-2024.
Menurut Tsabit, fenomena ini dipicu oleh efek fear of missing out (FOMO) setelah para pengusaha melihat peluang bisnis di pasar karbon. “Mereka tiba-tiba shifting atau ikut-ikutan jualan karbon,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta. Masuknya para taipan ini tidak lepas dari promosi Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di COP 30 Brasil yang menawarkan 44 titik proyek dengan potensi 90 juta tCO₂e siap masuk pasar global.
Persoalan makin pelik karena harga kredit karbon di Indonesia terbilang sangat murah, berkisar Rp30.000 hingga Rp58.800 per ton. Angka ini setara dengan 10,5 hingga 25,8 kali lebih rendah dibandingkan harga internasional yang mencapai EUR77,43 per ton. Kondisi ini dikhawatirkan mendorong korporasi memilih membeli kredit karbon murah ketimbang melakukan transisi teknologi bersih yang jauh lebih mahal. Padahal, Indonesia diperkirakan memiliki cadangan karbon 13,4 miliar ton dengan potensi nilai ekonomi Rp41-128 triliun per tahun.
Di sisi lain, pemerintah melalui Direktur Tata Kelola Penerapan NEK, Wahyu Marjaka, menegaskan bahwa pasar karbon nasional adalah instrumen utama untuk mencapai target E-NDC 31,89 persen (atau 43,20 persen dengan dukungan internasional) pada 2030. Pemerintah telah menyiapkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai jantung pencatatan aktivitas karbon lintas sektor guna menjaga transparansi. Namun, Wahyu mengakui implementasi Perpres No. 110/2025 tentang nilai ekonomi karbon masih menghadapi kompleksitas, terutama dalam mekanisme Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan standar internasional seperti Verra dan Gold Standard. Sektor kehutanan, yang menjadi prime mover pasar karbon Indonesia, justru lebih lambat dibandingkan sektor energi dalam kesiapan perdagangan karbon.
Aspek paling krusial yang disorot adalah keadilan iklim. FWI mencatat adanya tumpang tindih lahan seluas 1,9 juta hektar antara wilayah adat dengan proyek karbon, dengan luasan terbesar di Kalimantan (1,3 juta hektar). Masyarakat adat sering kali tidak mengetahui wilayah mereka telah dipetakan sebagai area bisnis karbon. Mereka juga mengalami pembatasan akses ke hutan demi menjaga stok karbon, yang berujung pada ketidakadilan iklim. Tsabit menyebut praktik ini sebagai risiko land grabbing yang nyata, seperti yang terjadi di Kepulauan Aru dan Kalimantan Timur, di mana perusahaan mengamankan cadangan karbon tanpa melalui proses Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).
Riko Wahyudi, peneliti dari Research Center for Climate Change Universitas Indonesia (RCCC-UI), mengingatkan bahwa pasar karbon hanyalah instrumen pendanaan, bukan aksi mitigasi itu sendiri. Ia menyoroti lemahnya sinkronisasi data dan koordinasi antar-lembaga yang menghambat pencapaian target emisi. “Jangan sampai kita jualan karbon, sementara target kita sendiri belum tercapai. Ini bisa membuat klaim karbon kita ditolak secara internasional,” ujarnya. Data menunjukkan bahwa emisi sektor kehutanan pada 2019-2022 masih berada di atas garis target skenario mandiri, sementara capaian positif di sektor energi pada 2021-2022 lebih merupakan berkah pandemi COVID-19 akibat penurunan mobilitas.
Ke depan, pemerintah berjanji akan memformalkan mekanisme benefit sharing untuk memastikan masyarakat lokal mendapatkan dampak ekonomi langsung dari perdagangan karbon. Namun, dengan deforestasi yang terus berlanjut—misalnya di Jambi, tutupan hutan menyusut dari 946.000 hektar (2021) menjadi 917.000 hektar (2024)—pertanyaan mendasar tetap mengemuka: mampukah Indonesia menjadikan pasar karbon sebagai solusi iklim yang berkeadilan, atau justru akan menjadi ajang cuci dosa yang memperparah kerusakan alam dan ketidakadilan sosial?



