Tuntutan Minggu Kerja 28 Jam: Buruh Pelabuhan Australia Lawan AI Tanpa Potong Gaji
Baca dalam 60 detik
- Serikat buruh pelabuhan Australia menuntut pengurangan jam kerja menjadi 28 jam per minggu dengan upah tetap, sebagai syarat penerapan AI dan otomatisasi di pelabuhan.
- DP World, operator logistik global, dinilai mendorong otomatisasi tanpa konsultasi memadai, mengancam lebih dari 60% tenaga kerja dermaga dan perawatan.
- Kasus ini menjadi preseden bagi negara lain, termasuk Indonesia, dalam merumuskan kebijakan perlindungan pekerja di tengah gelombang otomatisasi industri.

Serikat pekerja pelabuhan Australia menuntut pengurangan jam kerja menjadi 28 jam per minggu tanpa pemotongan upah, sebagai kompensasi atas meluasnya penggunaan kecerdasan buatan (AI) dan otomatisasi di sektor kepelabuhanan. Tuntutan ini diajukan Maritime Union of Australia (MUA) kepada DP World, operator logistik raksasa asal Dubai yang memimpin adopsi AI di pelabuhan-pelabuhan Australia.
Dalam pernyataan resmi, MUA menegaskan bahwa jika DP World ingin menerapkan AI dan otomatisasi, perusahaan harus membayar "dividen sosial" kepada para pekerja. "Teknologi baru tidak boleh membuat anggota kami kehilangan pekerjaan atau taruhan hidup mereka hanya agar operator terminal bisa meningkatkan laba," demikian bunyi pernyataan serikat pekerja.
Laporan yang dirilis Centre for International Corporate Tax Accountability and Research, yang dipesan oleh MUA, mengungkapkan bahwa DP World telah menguji berbagai alat AI untuk mengelola jadwal kerja dan tenaga kerja. Program otomatisasi ini dinilai berlangsung tanpa konsultasi yang sungguh-sungguh dengan pekerja. Studi tersebut memperkirakan otomatisasi dapat mengancam hingga seribu posisi kerja, atau lebih dari 60% tenaga kerja di bagian dermaga dan perawatan.
DP World juga dilaporkan mengusulkan penggunaan derek kendali jarak jauh berbasis AI dan kendaraan tanpa pengemudi. Saat ini, pekerja dermaga DP World di Australia rata-rata bekerja antara 32 hingga 35 jam per minggu, tergantung lokasi. Angka ini lebih rendah dari standar 38 jam di Australia, namun tuntutan 28 jam dinilai radikal oleh sebagian pengamat.
Kasus ini menjadi sorotan global karena menyoroti ketegangan antara efisiensi teknologi dan perlindungan tenaga kerja. Bagi Indonesia, perkembangan ini relevan mengingat pelabuhan-pelabuhan utama seperti Tanjung Priok dan Tanjung Perak juga mulai mengadopsi otomatisasi. Pemerintah Indonesia tengah mendorong digitalisasi logistik melalui program National Logistics Ecosystem (NLE), namun belum ada regulasi spesifik yang mengatur kompensasi bagi pekerja yang terdampak otomatisasi.
Menurut pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia, tuntutan serupa mungkin muncul di Indonesia jika otomatisasi pelabuhan berlangsung tanpa dialog sosial yang memadai. "Pelajaran dari Australia adalah bahwa serikat pekerja bisa menjadi kekuatan penyeimbang yang efektif. Di Indonesia, Undang-Undang Cipta Kerja justru memudahkan perusahaan melakukan otomatisasi tanpa kewajiban kompensasi yang jelas," ujarnya.
DP World sendiri belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan tersebut. Namun, perusahaan diketahui telah menginvestasikan miliaran dolar dalam teknologi otomatisasi di berbagai negara, termasuk di pelabuhan London Gateway di Inggris. Langkah ini sejalan dengan tren global di mana operator pelabuhan besar berlomba meningkatkan efisiensi melalui AI dan robotika.
Ke depan, negosiasi antara MUA dan DP World akan menjadi ujian bagi keseimbangan antara produktivitas dan kesejahteraan pekerja di era otomatisasi. Apakah model "dividen sosial" seperti pengurangan jam kerja tanpa potong gaji bisa menjadi standar baru, atau justru akan memicu perdebatan lebih luas tentang nilai kerja di tengah disrupsi teknologi?



