Kebakaran Gunung Sampah di Tangerang: Bom Waktu Pengelolaan Limbah yang Terabaikan
Baca dalam 60 detik
- Kebakaran di TPA Jatiwaringin, Tangerang, telah berlangsung lebih dari sepekan, melahap 15 hektare dan memaksa ratusan warga mengungsi akibat asap beracun.
- Para aktivis lingkungan menilai insiden ini sebagai konsekuensi dari sistem pembuangan terbuka yang tidak terkendali, diperparah oleh akumulasi gas metana dari sampah organik.
- Pemerintah berencana mengevaluasi 390 TPA pada Agustus 2026, namun tanpa perubahan pola pengelolaan, risiko kebakaran serupa tetap mengintai.

Kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Tangerang telah berlangsung selama delapan hari, mengubah tumpukan sampah setinggi gunung menjadi sumber bencana asap beracun yang mengancam kesehatan ribuan warga. Api yang dipicu oleh percikan kecil pada 30 Juni lalu dengan cepat menjalar ke area seluas 15 hektare, dipacu oleh angin kencang dan tumpukan sampah yang sulit dijangkau petugas pemadam.
Hingga saat ini, lebih dari 234 warga dilaporkan menderita gangguan pernapasan, dengan 72 di antaranya terdiagnosis infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Asap hitam pekat yang mengandung gas beracun memaksa ratusan orang meninggalkan rumah mereka. Sarmanah (45), seorang warga setempat, menuturkan bahwa asap begitu tebal hingga membuatnya sulit bernapas dan terpaksa mengungsi bersama anaknya. Pemerintah setempat telah mendirikan posko pengungsian, namun kekhawatiran akan dampak jangka panjang terus membayangi.
Kepala Pusat Pengendalian Operasi BNPB, Djohan Darmawan, menjelaskan bahwa pemadaman memerlukan penanganan khusus karena api tidak hanya membakar permukaan, melainkan juga membara di dalam tumpukan sampah. Helikopter, mobil tangki air, buldoser, dan drone dikerahkan untuk menjinakkan api, dengan target pemadaman total diharapkan tercapai akhir pekan ini. Namun, titik-titik api masih terlihat di bagian barat dan selatan TPA.
Forum Lingkungan Hidup (Walhi) menuding bahwa kebakaran ini dipicu oleh akumulasi gas metana dari sampah organik yang membusuk di bawah permukaan. Sistem pembuangan terbuka (open dumping) yang masih marak di Indonesia disebut sebagai akar masalah. Wahyu Eka Styawan, aktivis Walhi, menyebut TPA Jatiwaringin sebagai "bom waktu" akibat penumpukan masalah pengelolaan sampah yang diabaikan bertahun-tahun. Menurutnya, volume sampah yang masuk jauh melampaui kapasitas desain TPA, sehingga sampah menumpuk di area sekitar dan membentuk gunungan sampah berbau busuk dalam radius 100 meter dari pemukiman.
Kejadian serupa bukanlah pertama kali. Sepanjang 2023, kebakaran besar melanda TPA Sarimukti di Bandung dan TPA lain di Tangerang, yang diduga dipicu oleh puntung rokok dan gas metana. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Deputi Penegakan Hukum, Rizal Irawan, menyatakan akan melakukan investigasi setelah api padam. Selain itu, KLHK berencana mengevaluasi 390 TPA di seluruh Indonesia pada awal Agustus 2026. TPA Jatiwaringin sendiri telah mendapat sanksi administratif pada 2025 karena pengelolaan yang buruk, dan diinstruksikan beralih ke sistem controlled landfill, di mana sampah dipadatkan dan ditutup tanah secara berkala untuk mengurangi risiko kebakaran.
Namun, Walhi meragukan efektivitas langkah tersebut tanpa komitmen nyata dari pemerintah pusat dan daerah. Wahyu menyoroti lemahnya penegakan regulasi, minimnya anggaran pengelolaan sampah, dan kurangnya edukasi pemilahan sampah organik dari rumah tangga. Ia memperingatkan bahwa selama sampah organik masih ditumpuk tanpa pengolahan yang memadai, gas metana akan terus terbentuk dan siap meledak kapan saja. "Jika cuaca panas kembali, bersiaplah untuk kebakaran lagi," ujarnya. Pertanyaan besarnya: akankah pemerintah menjadikan tragedi ini sebagai momentum perubahan fundamental, atau hanya akan menjadi catatan kaki lain dalam sejarah krisis sampah Indonesia?



