Kematian Dokter PPDS di Manado: Polisi Menunggu Laporan Keluarga, Kemenkes Hentikan Program
Baca dalam 60 detik
- Polresta Manado belum melakukan penyelidikan kematian dokter PPDS Adrian Rantung karena tidak ada laporan resmi dari keluarga.
- Keluarga korban tidak mengajukan visum atau autopsi, sehingga polisi belum bisa mengambil langkah hukum.
- Kemenkes menghentikan sementara program PPDS Anestesiologi di RSUP Kandou untuk investigasi dugaan perundungan.

Polisi di Manado masih menunggu inisiatif keluarga untuk melaporkan secara resmi kematian Adrian Rantung, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi yang diduga menjadi korban perundungan di RSUP Prof. Dr. RD Kandou. Hingga saat ini, penyelidikan belum bisa dimulai karena tidak ada laporan polisi dari pihak keluarga.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Elwin Kristanto, mengungkapkan bahwa sejak kejadian hingga kini, keluarga belum membuat laporan resmi. "Kami belum bisa berbuat apa-apa, jenazah korban sudah dibawa ke Morowali," ujarnya. Tanpa laporan, polisi tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Selain tidak melapor, keluarga juga tidak meminta visum atau autopsi kepada rumah sakit. Hal ini semakin mempersempit ruang gerak aparat. "Sejauh ini keluarga juga tidak meminta dilakukan visum ataupun autopsi. Jadi kami belum bisa mengambil langkah lebih lanjut," tambah Elwin. Padahal, visum dan autopsi menjadi kunci untuk mengungkap penyebab pasti kematian.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah cepat dengan menghentikan sementara program PPDS di RSUP Kandou. Keputusan ini tertuang dalam surat resmi Direktur Utama rumah sakit. Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menyatakan penghentian dilakukan agar investigasi bisa berjalan menyeluruh tanpa gangguan kegiatan belajar-mengajar.
Kasus ini menyoroti praktik perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran yang kerap terjadi namun jarang terungkap. Adrian diduga mengalami tekanan psikologis berat dari senior atau rekan sejawatnya. Fenomena ini bukan pertama kali terjadi di Indonesia; beberapa kasus serupa pernah mencuat di berbagai rumah sakit pendidikan. Namun, minimnya laporan resmi seringkali menghambat proses hukum.
Keluarga korban hingga kini belum memberikan pernyataan publik. Keputusan mereka untuk tidak melapor atau meminta autopsi menimbulkan pertanyaan: apakah ada faktor lain yang memengaruhi, seperti trauma atau kekhawatiran akan proses hukum yang berlarut? Sementara itu, publik menanti langkah Kemenkes dan polisi untuk memastikan keadilan bagi Adrian.
Ke depan, kasus ini bisa menjadi momentum untuk mereformasi sistem pendidikan dokter spesialis di Indonesia. Apakah Kemenkes akan memperkuat mekanisme pengaduan dan perlindungan bagi peserta PPDS? Ataukah kasus ini akan kembali tenggelam seperti sebelumnya? Jawabannya bergantung pada keberanian keluarga untuk melapor dan komitmen institusi untuk bertindak.



