Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan: Penggeledahan hingga Penahanan Dinyatakan Cacat Hukum
Baca dalam 60 detik
- Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena cacat formil dan materiel.
- Roy dinilai kooperatif selama proses hukum, sehingga tidak ada urgensi untuk melakukan penggeledahan dan penangkapan secara paksa.
- Putusan ini tidak membatalkan seluruh berkas penyidikan; Roy masih menghadapi sidang penetapan tersangka pada 10 Juli 2026.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh KMRT Roy Suryo Notodiprojo. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo adalah cacat formil dan tidak sah demi hukum.
Putusan ini menjadi sorotan karena menyoroti prosedur penegakan hukum yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Hakim menilai bahwa tindakan penggeledahan yang dilakukan berdasarkan surat perintah nomor SP.Dah/373/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 tidak sah, meskipun telah mendapatkan izin dari Ketua PN Tangerang. Alasan penggeledahan yang tercantum dalam permintaan izin ternyata berbeda dengan pelaksanaan di lapangan.
Dalam persidangan terungkap bahwa izin penggeledahan diberikan dengan alasan untuk mencari barang bukti berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka. Namun, dalam praktiknya, penggeledahan justru dilakukan untuk menangkap Roy Suryo guna keperluan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Hakim menegaskan bahwa penggeledahan tidak lagi bertujuan untuk menemukan dan menyita barang bukti, melainkan untuk kepentingan penangkapan.
Hakim juga menyoroti bahwa Roy Suryo selama ini bersikap kooperatif terhadap proses hukum. Tidak ada bukti bahwa ia berupaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Oleh karena itu, secara materiel, tidak ada urgensi untuk melakukan penggeledahan dan penangkapan secara paksa. Hakim menambahkan bahwa meskipun penyidikan sering menghadapi tantangan, setiap perkara memiliki karakteristik yang berbeda dan tidak bisa disamaratakan.
Lebih lanjut, hakim menyatakan bahwa penahanan Roy Suryo berdasarkan surat perintah nomor SP.Han/458/VI/RES.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 juga tidak sah. Penahanan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Syarat subjektif mengharuskan adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Dalam kasus ini, tidak ada alasan yang cukup untuk menahan Roy.
Meskipun demikian, hakim menegaskan bahwa putusan ini tidak serta merta membatalkan seluruh berkas penyidikan. Perkara pokok masih berjalan, dan Roy Suryo juga tengah menguji proses penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya di PN Jakarta Selatan. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Jumat, 10 Juli 2026.
Putusan ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait prosedur penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Kasus ini mengingatkan aparat penegak hukum untuk lebih cermat dalam memenuhi syarat formil dan materiel sebelum melakukan tindakan hukum yang bersifat memaksa. Ke depannya, apakah Polda Metro Jaya akan mengajukan kasasi atau memperbaiki prosedur penyidikan? Publik menanti langkah selanjutnya dalam perkara yang masih menyisakan tanda tanya ini.



